JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Keprihatinan terhadap menguatnya oligarki ekonomi di Indonesia disampaikan oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia. Berdasarkan data realisasi investasi tahun 2024 yang mencapai Rp 1.714,2 triliun, dengan kontribusi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 900,2 triliun, terindikasi adanya ketergantungan ekonomi nasional yang tinggi pada modal asing. Kondisi ini berpotensi memunculkan oligarki baru, di mana kekuatan modal asing mengendalikan produksi, distribusi, hingga ekosistem digital nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyoroti dominasi modal asing dan kelompok besar yang ciptakan struktur pasar timpang. Revisi UU Kadin yang ditargetkan tuntas pada Agustus 2026 diharapkan perkuat peran kamar dagang dalam kebijakan ekonomi nasional dan dukung UMKM.
Urgensi Revisi UU Kadin
Dalam Rapat Koordinasi Nasional di Gedung Kadin Indonesia, Bamsoet menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang telah berusia puluhan tahun. Regulasi ini dinilai tidak lagi relevan menjawab tantangan ekonomi kontemporer, seperti digitalisasi, globalisasi perdagangan, dan tuntutan penguatan UMKM.
Melalui revisi UU ini, Kadin diusulkan memiliki status ‘sui generis’, setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian, sehingga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah, termasuk rapat kabinet bidang ekonomi. Hal ini diharapkan memastikan aspirasi dunia usaha tersampaikan secara akurat dan tepat waktu.
Dampak terhadap UMKM dan Ekonomi Daerah
Bamsoet juga menyoroti peran Kadin dalam memperkuat UMKM, yang menyumbang 60,51% PDB nasional dan mewakili 99% unit usaha di Indonesia. Namun, kerangka hukum saat ini dinilai belum memberikan mandat yang kuat bagi Kadin untuk memperluas pembinaan UMKM, termasuk dalam hal akses pembiayaan, pasar, pelatihan, sertifikasi, dan digitalisasi usaha.
Di tingkat daerah, Kadin diharapkan dapat dilibatkan dalam Musrenbang Daerah untuk memastikan kebijakan ekonomi daerah selaras dengan kebutuhan industri lokal. Partisipasi ini dianggap krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi wilayah.
Proses Legislasi dan Target Penyelesaian
Proses revisi UU Kadin telah berjalan intensif sepanjang 2025. Badan Legislasi DPR RI telah menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun Naskah Akademik dan draft RUU, yang telah melalui berbagai diskusi dengan akademisi dan pemangku kepentingan.
Target penyelesaian revisi UU KADIN ditetapkan pada 17 Agustus 2026, dengan harapan melahirkan Kadin yang modern, responsif, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan. (A-1)
