Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan, Hakim Perintahkan Segera Bebas

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis kepada Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/1/2026). Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, Laras tidak perlu mendekam di penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana dalam satu tahun ke depan.

Hakim PN Jaksel Nyatakan Laras Bersalah Melakukan Penghasutan, Namun Tak Perlu Menjalani Tahanan dengan Syarat Pengawasan Setahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Tangis haru menyelimuti ruang sidang saat Laras mendengar dirinya bisa kembali pulang tepat sebelum ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari mendatang.

Perjalanan Kasus: Kritik Digital yang Berujung Pidana

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Story Laras pada akhir Agustus 2025. Saat itu, gelombang aksi demonstrasi besar terjadi di depan Gedung DPR menuntut keadilan sosial dan memprotes gaji serta tunjangan hunian DPR yang dinilai berlebihan.

Laras mengunggah ulang video insiden tragis pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis polisi. Dalam unggahannya, Laras menuliskan kritik keras terhadap institusi kepolisian dan kalimat yang dinilai hakim sebagai hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri.

Barang Bukti yang Menjerat Laras:

  • Video rantis polisi melindas ojek online dengan narasi kritik tajam dalam bahasa Inggris.

  • Foto Laras menunjuk gedung Mabes Polri dengan caption ajakan destruktif.

  • Foto di ruang kerja AIPA dengan narasi menyentil kinerja kepolisian.

Pertimbangan Hakim: Edukasi di Atas Penjara

Meskipun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHPidana, hakim memiliki pertimbangan khusus untuk tidak menjebloskan Laras ke penjara:

  1. Bukan Penggerak Massa: Laras tidak melakukan tindakan konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengorganisir massa.

  2. Potensi Masa Depan: Laras adalah tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat hidup yang baik.

  3. Tujuan Edukasi: Hakim menilai pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan lebih tepat agar Laras lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Suara Perempuan dan Ancaman Fearmongering

Putusan ini memicu reaksi beragam dari aktivis. Kalis Mardiasih, aktivis perempuan, menyebut kasus ini sebagai pola baru kriminalisasi terhadap perempuan yang hanya bersuara dari balik layar ponsel.

“Ini menandakan orang biasa yang nge-tweet atau bikin story sudah dianggap berbahaya. Ada gerakan fearmongering (penyebaran ketakutan),” ujar Kalis. Data dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat terdapat 652 tahanan politik pasca aksi Agustus-September 2025, dengan 156 di antaranya berada di Jakarta.

Data Tahanan Politik (Pasca Aksi 2025) Jumlah
Total Ditangkap 652 orang
Masih Ditahan/Sidang 522 orang
Wilayah Terbanyak Jakarta (156 orang)

Harapan Laras Faizati

Usai persidangan, Laras menegaskan bahwa perjuangannya adalah untuk mendapatkan keadilan bagi semua anak muda dan perempuan yang ingin berekspresi. “Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda,” pungkasnya.

Berikut adalah tabel perbandingan antara vonis yang diterima Laras Faizati (warga sipil yang mengkritik) dengan sanksi yang diterima oleh oknum anggota Polri yang terlibat dalam insiden terlindasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Tabel ini menyoroti kontras antara sanksi pidana bagi kebebasan berekspresi dan sanksi etik bagi tindakan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Tabel Perbandingan Vonis Laras Faizati vs Sanksi Oknum Polri

Subjek Peran / Tindakan Sanksi / Vonis Hukum Status Terkini
Laras Faizati Mengunggah kritik & narasi kemarahan di Instagram Story. Vonis Pidana 6 Bulan (Masa Percobaan 1 Tahun). Bersalah (Catatan Kriminal +).
Kompol Kosmas K Gae Komandan Kompi (Danyongas) di lokasi kejadian. Sanksi Etik PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dipecat dari Kepolisian.
Bripka Rohmat Pengemudi Rantis yang melindas korban. Sanksi Demosi 7 Tahun. Mutasi jabatan ke fungsi lebih rendah.
5 Personel Brimob Penumpang di bangku belakang Rantis. Sanksi Etik & Patzus 20 Hari (Penempatan Khusus/Tahanan Internal). Tetap bertugas di Kepolisian.

Analisis Ketimpangan Keadilan

Berdasarkan data persidangan, muncul poin-poin krusial yang menjadi sorotan publik dan pembela hukum Laras:

  1. Pidana vs Etik: Laras dijatuhi vonis pidana (masuk dalam sistem peradilan umum) atas ekspresi digitalnya. Sementara itu, sebagian besar polisi yang terlibat dalam insiden fisik yang menyebabkan kematian hanya dijatuhi sanksi etik internal.

  2. Masa Penahanan: Laras sempat mendekam di tahanan sejak September 2025 hingga Januari 2026 sebelum divonis bebas percobaan. Durasi penahanan ini jauh lebih lama dibandingkan hukuman “Penempatan Khusus” (Patzus) 5 personel Brimob yang hanya 20 hari.

  3. Dampak Jangka Panjang: Vonis bersalah Laras tetap tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang berpotensi menghambat kariernya di masa depan, meskipun ia tidak perlu menjalani sisa hukuman penjara.

  4. Yurisprudensi: Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menilai putusan ini menjadi ujian bagi hakim. Meski Laras dibebaskan dari tahanan, label “bersalah” tetap dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi warga negara ke depannya.

KRONOLOGI: Gelombang Protes Agustus 2025 dan Gugurnya Affan Kurniawan

Tragedi yang menyeret Laras Faizati ke meja hijau tidak terjadi di ruang hampa. Berikut adalah urutan peristiwa yang memicu kemarahan publik dan aksi massa terbesar dalam satu dekade terakhir:

1. Pertengahan Agustus 2025: Pemicu Ekonomi & Kesenjangan Masyarakat mulai menyuarakan keresahan melalui media sosial terkait kesulitan mencari lapangan kerja. Di saat yang sama, bocornya data mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI dan tunjangan rumah mewah yang mencapai angka fantastis memicu sentimen negatif publik.

2. 25 – 27 Agustus 2025: Aksi “Kepung DPR” dimulai Ribuan mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek daring (ojol) mulai memadati area depan Gedung DPR/MPR RI. Demonstrasi berlangsung berhari-hari menuntut reformasi kebijakan ekonomi dan transparansi anggaran negara.

3. 28 Agustus 2025 (Malam Hari): Tragedi Affan Kurniawan Kericuhan pecah di beberapa titik saat polisi mencoba membubarkan massa. Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis (Rantis) Brimob melintas dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang sedang berada di lokasi. Affan dinyatakan meninggal dunia di tempat, memicu kemarahan luar biasa di ruang digital.

4. 29 Agustus 2025: Ekspresi Digital Laras Faizati Laras Faizati, yang bekerja di lingkungan sekretariat ASEAN (AIPA), mengunggah empati dan kritiknya melalui Instagram Story. Ia membagikan video insiden Affan dan menuliskan narasi kemarahan yang kemudian dilaporkan oleh tiga orang warga ke Bareskrim Polri.

5. 1 September 2025: Penangkapan Masif & Kriminalisasi Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Laras dan sejumlah aktivis lainnya (termasuk Figha Lesmana). Laras ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Menurut data GMLK, total 652 orang ditangkap dalam gelombang ini karena dianggap “berbahaya” bagi ketertiban umum.

6. November 2025 – Januari 2026: Proses Persidangan Laras menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan dengan dukungan ribuan amicus curiae. Sementara itu, oknum polisi yang melindas Affan hanya dijatuhi sanksi etik dan demosi oleh Divisi Propam Polri.

Fakta Kunci Tragedi:

  • Korban Jiwa: Affan Kurniawan (Pengemudi Ojek Daring).

  • Tahanan Politik: 652 orang (Sebagian besar karena unggahan media sosial).

  • Isu Utama: Kesenjangan sosial, represivitas aparat, dan pembungkaman suara perempuan di ruang digital. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles