Proposal Damai Baru Diserahkan, Mediasi DJ Panda–Erika Carlina Kembali Berproses

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Disjoki Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda akhirnya menyerahkan proposal perdamaian kepada pihak pelapor, Erika Carlina, dalam proses restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025). Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, mengatakan proposal tersebut baru diterima hari ini, sebab pada mediasi pertama dua pekan lalu pihak terlapor belum menyampaikan penawaran damai. Faisal menegaskan, penerimaan proposal ini tidak dimaksudkan sebagai pengulur waktu, melainkan agar pihaknya dapat mempelajari isi dan substansi penawaran dari DJ Panda sebelum menentukan sikap.

Kuasa hukum pastikan belum ada syarat final dalam restorative justice; kasus bermula dari dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.

Faisal menjelaskan bahwa Erika tak dapat menghadiri mediasi kedua karena kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Pada pertemuan ini, pihak kuasa hukum masih fokus memahami poin-poin yang diajukan DJ Panda, sehingga syarat perdamaian belum dapat difinalkan. Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, sebelumnya menyampaikan bahwa rencana pertemuan hari ini merupakan inisiatif kedua belah pihak, meski belum dipastikan sebagai mediasi resmi lanjutan oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Erika pada 19 Juli 2025 terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh DJ Panda. Pengancaman diduga dilakukan melalui pesan di grup fanbase DJ Panda di WhatsApp, sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Dalam perkembangan terakhir, penyidik menyebut proses RJ tetap terbuka selama kedua pihak mencapai kesepakatan, namun penetapan langkah hukum lanjutan akan bergantung pada hasil pembahasan proposal damai yang saat ini baru mulai diperiksa oleh pihak pelapor.

KRONOLOGIS KASUS DJ PANDA – ERIKA CARLINA

1. Awal Mula Kasus (Pertengahan Juli 2025)

  • Pada pertengahan Juli 2025, muncul percakapan di grup fanbase WhatsApp DJ Panda.

  • DJ Panda disebut mengirim pesan bernada ancaman serta membagikan data pribadi yang diduga milik Erika Carlina.

  • Konten tersebut kemudian viral dan memicu reaksi publik.

2. Laporan Polisi (Sabtu, 19 Juli 2025)

  • Erika Carlina secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

  • Laporan teregister dengan nomor:
    LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

  • Pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan pengancaman dan penyebaran data pribadi, yang dapat dijerat UU ITE dan pasal KUHP terkait ancaman kekerasan.

3. Penyidikan Awal oleh Polda Metro Jaya (Akhir Juli – Agustus 2025)

  • Penyidik meminta keterangan awal dari pelapor, saksi, serta mengumpulkan bukti digital dari grup WhatsApp.

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa unsur pengancaman berasal dari pesan yang dikirim DJ Panda di grup tersebut.

4. Inisiatif Mediasi & Restorative Justice (Akhir Oktober 2025)

  • Menjelang akhir Oktober 2025, kedua pihak menyatakan kesediaan bertemu untuk membahas kemungkinan penyelesaian lewat restorative justice (RJ).

  • DJ Panda mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum untuk memfasilitasi pertemuan dengan Erika.

5. Mediasi / RJ Pertama (Akhir Oktober 2025)

  • Pertemuan pertama berlangsung di Polda Metro Jaya.

  • Namun, DJ Panda belum membawa proposal perdamaian sehingga proses RJ belum dapat dilanjutkan secara substantif.

  • Pihak Erika meminta waktu untuk menunggu penjelasan atau penawaran resmi dari DJ Panda.

6. Rencana Pertemuan Kedua (Awal November 2025)

  • Kasubdit Renakta AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi bahwa kedua pihak sepakat untuk bertemu kembali di Polda Metro Jaya.

  • Pertemuan ini merupakan inisiatif kedua pihak, bukan jadwal pemanggilan resmi penyidik.

7. Mediasi / RJ Kedua (Jumat, 14 November 2025)

  • Pada RJ kedua, Erika tidak dapat hadir karena agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

  • Pihaknya diwakili kuasa hukum, Mohammad Faisal.

  • DJ Panda dan kuasa hukumnya menyerahkan proposal perdamaian tertulis—proposal yang belum diberikan pada pertemuan pertama.

  • Kuasa hukum Erika menyebut tidak ada niat mengulur waktu; mereka hanya perlu mempelajari substansi proposal sebelum menentukan syarat atau persetujuan.

8. Status Terbaru (Per 14 November 2025)

  • Belum ada kesepakatan damai.

  • Belum ada syarat perdamaian yang ditetapkan pihak Erika.

  • Penyidik masih menunggu keputusan apakah kedua pihak mencapai titik temu.

  • Jika kesepakatan RJ terjadi, penyidik dapat mempertimbangkan penghentian perkara.

  • Jika tidak tercapai, penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka bila bukti dianggap cukup.

PROFIL DJ PANDA (Giovanni Surya Saputra)

Nama lengkap: Giovanni Surya Saputra
Nama panggung: DJ Panda
Profesi: Disjoki (DJ), entertainer, dan kreator konten musik elektronik
Kelahiran:(data publik tidak mencantumkan tanggal lahir lengkap)
Dikenal karena:

  • Penampilan panggung energik dengan karakter “Panda” sebagai identitasnya.

  • Aktif di berbagai event musik festival EDM, klub, serta kolaborasi dengan musisi muda.

  • Memiliki komunitas fanbase besar di media sosial, terutama di platform musik dan streaming.

Aktivitas Profesional:

  • Manggung di sejumlah festival EDM lokal dan regional.

  • Terlibat dalam beberapa proyek remix dan produksi musik elektronik.

  • Kerap dijadikan talent pada event hiburan, konser, serta event kampus.

Catatan Relevan dalam Kasus:

  • Memiliki grup fanbase WhatsApp yang menjadi sumber awal terjadinya dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi.

  • Aktif dalam proses mediasi dan restorative justice pasca laporan polisi dari Erika Carlina.

PROFIL ERIKA CARLINA

Nama lengkap: Erika Carlina
Profesi: Aktris, model, presenter, dan selebritas media sosial
Kelahiran: 10 Agustus 1994
Asal: Jawa Tengah
Jumlah pengikut:

  • Instagram: ± jutaan followers

  • TikTok: sangat aktif dengan puluhan–ratusan ribu hingga jutaan penonton per konten
    (jumlah dapat berubah sesuai update)

Dikenal karena:

  • Sering tampil di berbagai film, sinetron, FTV, serta web series.

  • Terlibat sebagai brand ambassador beberapa perusahaan fashion, skincare, dan lifestyle.

  • Memiliki citra publik sebagai figur hiburan yang aktif di dunia modeling dan fashion.

Aktivitas Profesional:

  • Berperan dalam sejumlah film layar lebar dan serial digital.

  • Kerap muncul sebagai bintang tamu dalam program televisi dan podcast.

  • Aktif sebagai influencer yang mempromosikan produk kosmetik, fesyen, serta event hiburan.

Catatan Relevan dalam Kasus:

  • Melaporkan DJ Panda pada 19 Juli 2025 ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi.

  • Diwakili kuasa hukum dalam beberapa sesi mediasi restorative justice karena kesibukan profesional. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles