Musisi Virgoun datangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (2/4/2026). Simak detail pemeriksaan terkait laporan Inara Rusli mengenai dugaan penyebaran rekaman CCTV.
Musisi Virgoun Putra Tambunan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) siang. Kedatangan pelantun lagu “Surat Cinta untuk Starla” tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Inara Rusli.
Virgoun tiba di lokasi sekitar pukul 14.56 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna hitam. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media.
Dikutip dari laporan Liputan6.com, Kamis (2/4/2026), pihak kepolisian membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap musisi tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa Virgoun diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Betul, sedang diminta keterangan. Saksi di perkara tersebut (penyebaran rekaman CCTV),” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi.
Kasus hukum ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan seseorang atas dugaan penyebaran rekaman CCTV di kediaman pribadinya pada November 2025 lalu. Dalam laporannya, Inara menduga adanya pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini tengah mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk Virgoun, untuk memperjelas alur penyebaran video tersebut dan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Virgoun masih berlangsung di lantai atas Gedung Bareskrim Polri.
Analisis Strategis Asatunews.my.id: Konflik Berkepanjangan
Kasus yang menyeret nama Virgoun di awal April 2026 ini menunjukkan babak baru dalam konflik berkepanjangan antara sang musisi dengan Inara Rusli:
Penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti atau konsumsi publik di luar koridor hukum merupakan isu sensitif dalam UU ITE. Laporan Inara pada November 2025 menegaskan bahwa privasi di dalam rumah adalah hak mutlak. Pemeriksaan Virgoun sebagai saksi menunjukkan penyidik ingin memastikan sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan sang musisi terhadap akses rekaman tersebut sebelum tersebar ke pihak ketiga.
Bagi Virgoun, panggilan Bareskrim di tahun 2026 ini menambah daftar panjang urusan hukum yang harus ia hadapi pasca-perceraian. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, kehadiran di Bareskrim tetap memberikan sentimen negatif terhadap citra publiknya, yang mana manajemen reputasi melalui kuasa hukum menjadi sangat krusial dalam tahap ini.
Langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memproses laporan terkait penyebaran video domestik menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan privasi digital. Kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa menyebarkan konten yang berasal dari ruang privat tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.
Karena laporan ini menyasar “seseorang” yang menyebarkan konten, status saksi bagi Virgoun bisa menjadi kunci untuk mengungkap siapa aktor utama di balik distribusi rekaman tersebut. Jika ditemukan bukti digital yang kuat, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Publik kini menantikan hasil akhir dari penyidikan ini untuk melihat apakah konflik personal ini akan berakhir melalui jalur mediasi atau berlanjut ke meja hijau sesuai aturan UU ITE yang berlaku. ****
