JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti yang dianggap sah dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hal itu diungkapkan Jaksa Roy Riady dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10). “Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Sah, Hotman Paris Bantah Ada Kerugian Negara
Empat alat bukti tersebut, kata Roy, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai hukum dan tidak melanggar prosedur. “Dalil-dalil pemohon mengenai penetapan tersangka telah masuk pada aspek materiil yang bukan menjadi kewenangan hakim Praperadilan,” tambahnya. Jaksa juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara serupa yang ditolak hakim karena sudah masuk ranah pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena belum ada bukti kerugian negara. “Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022. BPKP turun ke 22 provinsi dan menyatakan harga normal,” ujar Hotman. Ia menegaskan, tanpa adanya kerugian negara, tuduhan korupsi tidak relevan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan Praperadilan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025. (A-1)
