JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Tim hukum Nadiem Makarim menilai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil audit kerugian negara. Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan hal itu menjadi poin utama dalam permohonan praperadilan yang mereka ajukan. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” ujar Dodi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pengacara menilai Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara, sementara hakim tegaskan dua alat bukti sudah cukup
Menurut Dodi, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seharusnya mempertimbangkan belum adanya hasil audit investigatif tersebut. Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem dan menyatakan penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah sah. Dalam putusannya, hakim menyebut penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum dengan adanya dua alat bukti yang cukup. “Hasil penghitungan kerugian negara memang diperlukan, tetapi bukan satu-satunya alat bukti dalam penetapan tersangka,” ujar Hakim Darpawan dalam sidang.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2020–2023 senilai Rp1,98 triliun akan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain Nadiem, penyidik Jampidsus juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk Ibrahim Arif (IA) dari tim teknologi Kemendikbudristek dan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buronan setelah kabur ke luar negeri. (A-1)
