JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi panggilan audiensi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10/2025). Tom tiba di Gedung KY Jakarta Pusat pukul 13.23 WIB didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, untuk menghadiri pemanggilan terkait laporannya terhadap majelis hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi importasi gula. “Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya,” ujar Tom kepada awak media.
Mantan Mendag didampingi kuasa hukum hadiri audiensi terkait laporan pelanggaran Kode Etik Hakim atas vonis 4,5 tahun penjara.
Tom memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai materi yang akan dibahas dalam audiensi tersebut. “Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” tambahnya sembari menegaskan bahwa dirinya akan didampingi kuasa hukum selama proses berlangsung. Laporan ke KY diajukan pada 4 Agustus 2025 oleh kuasa hukum Tom, menyusul vonis 4 tahun 6 bulan penjara dari PN Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi importasi gula yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp194,72 miliar.
Vonis tersebut telah ditiadakan setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membebaskannya dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Meski telah bebas, Tom dan kuasa hukumnya melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim ke KY atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan kasus tersebut. (A-1)
