JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) membenarkan penangkapan artis dan musisi Leonardo Arya, yang akrab disapa Onad, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Onad dilakukan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang pria di Sunter, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 19.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa saat ditangkap, Onad tidak sendirian.
Penangkapan Berawal dari Sunter, Polisi Amankan Tiga Orang Termasuk Onad dan Seorang Wanita
“Benar, ditangkap bersama wanita berinisial B,” ujar Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025). Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan tiga orang dalam kasus ini, yaitu satu orang di Sunter dan dua orang (Onad dan wanita berinisial B) di Ciputat Timur. Di lokasi penangkapan Onad di Rempoa, Ciputat Timur, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Di TKP, ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga ponsel,” tambah Ade Ary.
Polisi menyebutkan, selain temuan ganja, hasil pendalaman di lapangan juga mengindikasikan adanya barang bukti ekstasi yang diduga telah habis dikonsumsi, namun barang bukti yang tersisa hanyalah sisa ganja di dalam plastik. “Yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik. Ini masih terus dikembangkan,” tutur Ade Ary. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan detail lainnya. (A-1)
