JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Seleb TikTok Vadel Badjideh telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap ketua majelis hakim Halida Rahardhini dalam sidang putusan, Rabu (1/10/2025). Vadel terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat yang menyebabkan korban mengalami dua kali aborsi pada tahun 2024. Hal yang memberatkan, Vadel dinilai memanfaatkan hubungan tidak harmonis antara LM dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta perbuatannya bertentangan dengan norma agama dan masyarakat. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dengan pertimbangan Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa LM membeli obat aborsi dengan nama samaran “Alexa” dan meminumnya dengan soda, yang mengakibatkan dua kali aborsi, termasuk satu kali di mana janin keluar dalam kondisi utuh. (A-1)
