JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Aktris Nikita Mirzani menghadapi tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus Pemerasan dan TPPU Bermula dari Laporan Reza Gladys, Pleidoi akan Dibacakan Pekan Depan
Kasus yang menyeret nama Nikita itu berawal dari laporan Reza Gladys. Dalam persidangan, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan. “Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa. Tuntutan berat ini disebut sebagai bentuk penegasan hukum terhadap dugaan kejahatan yang melibatkan pencucian uang dan pemerasan yang menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor.
Meski demikian, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Pada momen tersebut, Nikita berkesempatan menyampaikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa dan memberikan pembelaan di depan majelis hakim. (A-1)
