JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (9/10) itu fokus pada klarifikasi hubungan kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. “Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, Kamis (9/10), penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Raffles Brotestes Panjaitan diklarifikasi terkait hubungan bisnis antara PT Inhutani V dan PT PML
Selain Raffles, KPK juga memeriksa seorang saksi lain berinisial KAM dari pihak swasta. Menurut Budi, saksi tersebut dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025, yang berujung pada penetapan tiga tersangka keesokan harinya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). KPK menyebut Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, sementara Dicky ditetapkan sebagai penerima. Dari OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat. (A-1)
