Kejagung Klaim Tak Urusi Pemindahan Surya Darmadi ke Nusakambangan

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak berwenang mencampuri keputusan pemindahan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa wewenang penuh kini berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). “Yang jelas kalau posisi yang bersangkutan sudah terpidana, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak Ditjenpas, pihak lapas,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dirjen Pas tegaskan pemindahan terpidana kasus korupsi lahan hutan itu dilakukan sebagai sanksi pelanggaran karena mampir ke kantor usai sidang.

Pemindahan Surya Darmadi dilakukan Ditjen Pas setelah terpidana yang juga bos PT Duta Palma Group itu kedapatan melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa Surya terbukti mampir ke kantornya usai menjalani persidangan, sebuah insiden yang kemudian viral di media sosial. “Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi narapidana yang melanggar aturan. “Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya . Surya Darmadi sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. (A-1)

 

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles