JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyatakan kliennya menjawab 44 pertanyaan selama pemeriksaan. “Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Kuasa hukum sebut kliennya tidak ditahan dan belum terima hasil resmi tes DNA yang jadi salah satu fokus pemeriksaan.
Kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan bahwa Lisa tidak ditahan setelah pemeriksaan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” jelasnya. Bertua juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil tes DNA dan jawaban mengenai permintaan second opinion atau tes DNA ulang di Singapura, yang turut menjadi bahan pemeriksaan hari ini. Lisa sendiri mengungkapkan rasa syukur dapat beraktivitas normal usai pemeriksaan, “Alhamdulillah (pemeriksaan) berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala.”
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Kasus bermula dari unggahan Lisa di Instagram yang mengklaim mengandung anak Ridwan Kamil. Hasil tes DNA yang dirilis Pusdokkes Polri telah membuktikan bahwa putri Lisa, berinisial CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil, menguatkan dasar hukum proses yang sedang berjalan. (A-1)
