JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi lainnya, dengan total nilai penerimaan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto. Keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025.
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD, Dalami Peran Sekda dan Legislatif
Dugaan penerimaan uang suap oleh Sugiri Sancoko ini dilakukan melalui berbagai pihak, termasuk ajudan, kerabat, dan adik kandungnya, Elw. Salah satu sumber suap, Yunus Mahatma, diduga menyerahkan uang secara bertahap, termasuk Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee dari proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar, di mana Sucipto sebagai rekanan memberikan 10% (fee) atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Minggu (9/11/2025) dini hari, menyebut bahwa Sugiri juga menerima gratifikasi lain dari Yunus dan pihak swasta (EK) dengan total senilai Rp 300 juta dalam periode 2023-2025. Sugiri bersama Sekda Agus Pramono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai penerima suap jabatan. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan suap terkait pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain dan membuka peluang penyelidikan terhadap keterlibatan anggota legislatif Ponorogo dalam proses penganggaran dan persetujuan proyek.
Analisis Kasus
Kasus ini merupakan korupsi terstruktur dan sistematis dengan melibatkan tiga klaster utama: suap jabatan, suap proyek pengadaan barang/jasa (RSUD), dan gratifikasi.
- Pola Korupsi: Pola yang terungkap adalah penyalahgunaan wewenang secara hierarkis (Bupati, Sekda, Direktur RSUD) dan penggunaan perantara (ajudan, kerabat, adik) untuk menyamarkan penerimaan uang haram.
- Peran Kunci Sekda Agus Pramono: Sekda Agus Pramono, yang telah menjabat selama 12 tahun, menjadi tersangka penerima suap bersama Bupati dalam klaster pengurusan jabatan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan peran aktifnya sebagai penyelenggara negara yang menerima suap terkait jabatannya. Agus diduga menjadi perantara atau pihak yang berperan penting dalam proses “jual beli jabatan” di Pemkab Ponorogo.
- Pendalaman Legislatif: KPK menyatakan akan mendalami potensi keterlibatan anggota legislatif (DPRD) Ponorogo. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa persetujuan anggaran dan proyek besar di Pemkab, seperti proyek RSUD, memerlukan koordinasi dan persetujuan dari pihak legislatif. Pendalaman ini bertujuan untuk menelusuri apakah ada penyimpangan atau aliran dana suap dalam proses penganggaran tersebut.
Kronologis Kasus (Berdasarkan Sumber)
| Tanggal/Periode | Kejadian | Keterangan |
| 2023–2025 | Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi. | Penerimaan uang senilai total Rp 300 juta dari Yunus dan EK (swasta). |
| 2024 | Proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 Miliar berjalan. | Rekanan Sucipto memberikan fee 10% (Rp 1,4 Miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri. |
| Apr–Agustus 2025 | Sekda Agus Pramono diduga menerima suap. | Agus Pramono (AGP) diduga menerima Rp 325 juta dari Yunus Mahatma (YUM), terkait pengurusan dan/atau pengamanan jabatan Yunus. |
| Februari 2025 | Penyerahan uang suap pertama kepada Bupati. | Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya. |
| November 2025 (Sebelum OTT) | Penyerahan uang suap kedua. | Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Sugiri sempat meminta tambahan Rp 1,5 miliar. |
| Jumat, 7 November 2025 | Operasi Tangkap Tangan (OTT). | KPK menangkap Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak terkait, termasuk saat Yunus menyerahkan Rp 500 juta. |
| Sabtu, 8 November 2025 | Penetapan Tersangka dan Penahanan. | Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. |
| Minggu, 9 November 2025 | Konferensi Pers KPK. | Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengumumkan total dugaan penerimaan Rp 2,6 Miliar dan akan mendalami keterlibatan legislatif. |
Biografi Singkat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
- Nama Lengkap: Sugiri Sancoko
- Kelahiran: Ponorogo, 26 Februari 1971
- Pendidikan Terakhir: S2 (Magister) dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya (lulus 2014).
- Profesi Awal: Wartawan dan pengusaha reklame.
- Karier Politik:
- Anggota DPRD Jawa Timur (2009–2015) dari Partai Demokrat.
- Terpilih sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2026 (diusung PDIP, PAN, PPP, dan Hanura).
- Ciri Khas: Dikenal dengan sapaan akrab “Kang Giri.”
Ringkasan Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Tersangka | Peran Utama | Pasal yang Disangkakan (UU Tipikor jo KUHP) | Keterangan |
| Sugiri Sancoko (Bupati) | Penerima Suap dan Gratifikasi | Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | Disangkakan sebagai Penerima suap terkait jabatan, proyek, dan penerima gratifikasi, dilakukan bersama-sama dengan pihak lain. |
| Agus Pramono (Sekda) | Penerima Suap (Bersama Bupati) | Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | Disangkakan sebagai Penerima suap terkait jabatan, dilakukan bersama-sama (turut serta) dengan Bupati Sugiri. |
| Yunus Mahatma (Dir. RSUD) | Pemberi Suap dan Penerima Suap | Pemberi Suap: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Penerima Suap: Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | Berperan ganda sebagai: 1. Pemberi Suap kepada Bupati (untuk jabatan/proyek). 2. Penerima Suap dari rekanan (Sucipto) dalam proyek RSUD, yang kemudian diteruskan kepada Bupati. |
| Sucipto (Rekanan) | Pemberi Suap Proyek | Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. | Disangkakan sebagai Pemberi suap (fee proyek) kepada Yunus Mahatma, yang kemudian uangnya dialirkan kepada Sugiri. |
Penjelasan Singkat Pasal:
- Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor: Menyangkut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya (Penerima Suap).
- Pasal 11 UU Tipikor: Menyangkut penerimaan hadiah atau janji yang patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Penerima Suap).
- Pasal 12B UU Tipikor: Menyangkut penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor: Menyangkut pemberian atau janji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya (Pemberi Suap).
- Pasal 13 UU Tipikor: Menyangkut Pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Pemberi Suap).
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Menunjukkan adanya Turut Serta melakukan tindak pidana (dilakukan bersama-sama). (A-1)
