JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memacu reformasi di tiga institusi penegak hukum utama: Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama perwakilan institusi terkait, yakni Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Suradi.
Kesepakatan Diambil Usai Soroti Kriminalisasi Aparat, Pengembalian Aset Korupsi yang Melempem, dan Integritas Hakim
Anggota Komisi III, Widya Pratiwi, membacakan kesimpulan RDP yang menyatakan bahwa percepatan reformasi di ketiga lembaga tersebut dinilai sangat mendesak.
“Oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan membentuk panitia kerja reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” kata Widya Pratiwi.
Sorotan Keras Komisi III terhadap Institusi Hukum
Dalam RDP tersebut, Komisi III memberikan sejumlah catatan kritis yang menjadi dasar pembentukan Panja.
-
Kepolisian RI: Komisi III menyoroti masih banyaknya laporan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat, menyasar berbagai kelompok masyarakat seperti aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri seiring dengan dibentuknya Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto.
-
Kejaksaan Agung: Rano Alfath mengkritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai “heboh di depan, tapi melempem di belakang.” Kritikan ini merujuk pada penanganan kasus korupsi yang masif, namun pengembalian aset-aset pidana korupsi dinilai tidak maksimal dan jauh dari harapan. Selain itu, Komisi III menerima laporan mengenai jaksa nakal yang hanya dipindah tanpa tindakan keras seperti pemecatan atau pidana.
-
Lembaga Pengadilan: Desakan reformasi pengadilan didasari oleh meningkatnya keluhan publik mengenai kinerja hakim dan minimnya integritas aparat peradilan. Rano mengutip data Komisi Yudisial (KY) yang mencatat 267 laporan terhadap hakim hanya dalam satu bulan pertama tahun 2025. Persoalan serius seperti penangkapan hakim yang terlibat kasus hukum dan susahnya masyarakat mengakses putusan pengadilan (transparansi) turut menjadi dasar Komisi III untuk melakukan fungsi pengawasan.
Pembentukan Panja ini menjadi momentum bagi Komisi III untuk mengimplementasikan fungsi pengawasan guna memastikan reformasi di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan berjalan sesuai ketentuan dan harapan publik.
Latar Belakang Isu: Pembentukan Panja Reformasi Penegakan Hukum
Isu pembentukan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan oleh Komisi III DPR didorong oleh penilaian mendesak terhadap buruknya kinerja dan integritas lembaga penegak hukum, yang terus menerus menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Latar belakang ini didasarkan pada tiga masalah utama yang disoroti oleh anggota Komisi III, terutama Rano Alfath, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat):
1. Desakan Reformasi Internal Kepolisian (Polri)
-
Maraknya Kriminalisasi dan Kekerasan: Masih banyak laporan yang menunjukkan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian. Kasus-kasus ini menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis.
-
Perlu Evaluasi Komprehensif: Komisi III menilai kehadiran Komite Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum untuk evaluasi dan reformasi internal yang terukur.
2. Efektivitas dan Integritas Kejaksaan Agung (Kejagung)
-
Pengembalian Aset Korupsi yang Melempem: Meskipun Kejaksaan heboh dalam menindak kasus-kasus korupsi besar, Komisi III mengkritisi bahwa upaya pengembalian (pemulihan) aset-aset hasil tindak pidana korupsi dinilai tidak maksimal. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan hanya fokus pada penangkapan (“heboh di depan”) tanpa maksimalisasi kerugian negara yang dikembalikan.
-
Kasus Pelanggaran Etik Jaksa: Adanya laporan tentang oknum jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik dan pidana. Tindakan yang dilakukan terhadap oknum-oknum ini dinilai terlalu ringan, seringkali hanya berupa pemindahan tugas dan bukan pemecatan atau penindakan pidana yang tegas.
3. Integritas dan Transparansi Lembaga Pengadilan
-
Peningkatan Laporan terhadap Hakim: Keluhan publik terhadap kinerja hakim dan pengadilan terus meningkat, terbukti dengan tingginya jumlah laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim.
-
Kasus Hukum yang Melibatkan Hakim: Adanya kasus-kasus hukum yang melibatkan hakim, seperti yang mencuat dalam kasus Edward Tannur, menunjukkan adanya persoalan serius terkait integritas di tubuh lembaga peradilan.
-
Minimnya Keterbukaan Informasi: Masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses putusan-putusan yang ada di pengadilan, padahal transparansi putusan adalah kunci akuntabilitas peradilan.
Kesimpulan: Deretan persoalan di ketiga institusi—mulai dari kriminalisasi, pengembalian aset yang minim, hingga integritas hakim dan transparansi putusan—menjadi dasar kuat bagi Komisi III untuk mengambil peran pengawasan yang lebih intensif melalui pembentukan Panja. Tujuannya adalah untuk mendorong dan mempercepat agenda reformasi di sektor penegakan hukum yang dianggap krusial bagi keadilan dan kepercayaan publik.
Konteks Tambahan: Latar Belakang dan Respons Sebelumnya
Keputusan Komisi III DPR RI untuk membentuk Panja Reformasi tiga institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) bukanlah isu baru, melainkan akumulasi dari masalah-masalah struktural dan tuntutan publik yang sudah berlangsung lama, terutama sejak era Reformasi.
1. Respon terhadap Tuntutan dan Skandal Publik
Pembentukan Panja ini adalah respons langsung DPR terhadap desakan publik yang menginginkan pembaruan institusi penegak hukum. Beberapa poin kontekstualnya adalah:
-
Menjawab Kesenjangan Keadilan: Anggota DPR secara eksplisit menyebutkan harapan bahwa Panja ini akan menjadi solusi agar praktik penegakan hukum tidak lagi “tajam ke bawah” dan untuk memastikan “keadilan bisa diperjualbelikan.”
-
Wadah Aspirasi Rakyat: Panja diharapkan menjadi medium yang lebih efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait kinerja kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, yang selama ini sering terabaikan.
-
Kasus Korupsi dan Etik Jaksa (Isu Klasik Kejaksaan): Isu reformasi Kejaksaan telah menjadi topik hangat selama bertahun-tahun. Laporan-laporan sejak masa lalu (seperti kasus-kasus jaksa nakal, kurangnya integritas, hingga intervensi) menunjukkan bahwa pembenahan internal Kejaksaan sering kali dinilai “pura-pura” atau hanya bersifat seremonial, belum berhasil melahirkan kultur aparat penegak hukum yang baru.
2. Hubungan dengan Langkah Pemerintah (Komite Reformasi Polri)
-
Sikap Proaktif DPR: Pembentukan Panja Reformasi ini diduga kuat adalah respons Komisi III DPR terhadap langkah Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
-
Perimbangan Kekuatan: Dengan membentuk Panja yang mencakup Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, DPR mengambil langkah proaktif untuk memastikan pengawasan reformasi tidak hanya di satu lembaga, tetapi di seluruh sistem peradilan pidana, sekaligus menegaskan peran pengawasan DPR.
3. Reformasi Lembaga Peradilan (MA)
-
Tingginya Angka Pelanggaran: Data Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang menunjukkan puluhan hingga ratusan hakim nakal yang dihukum setiap tahun (seperti 74 hakim nakal sepanjang tahun 2025 yang disinggung di RDP) menunjukkan bahwa masalah integritas di badan peradilan adalah isu serius dan berkelanjutan.
-
Kendala Transparansi: Keluhan masyarakat tentang sulitnya mengakses putusan pengadilan menunjukkan bahwa implementasi reformasi birokrasi dan transparansi di Mahkamah Agung masih menjadi tantangan besar.
Dengan demikian, pembentukan Panja ini adalah upaya politik dan pengawasan DPR untuk menindaklanjuti ketidakpuasan publik dan masalah-masalah internal yang kronis, yang selama ini menjadi penghalang terciptanya supremasi hukum yang berkualitas. (A-1)
