BANDUNG, ASATUNEWS.MY.ID – Pasangan tokoh publik Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka. Kesepakatan ini dicapai setelah keduanya menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Jumat (19/12/2025).
Hak Asuh Anak Disepakati Bersama, Tim Kuasa Hukum Bantah Adanya Isu Pihak Ketiga
Tim pengacara kedua belah pihak mengonfirmasi bahwa baik Atalia maupun Ridwan Kamil hadir langsung dalam proses mediasi tersebut. Meskipun sepakat untuk berpisah, keduanya berkomitmen untuk menjalankan proses perceraian secara baik-baik dan tetap menjaga hubungan demi anak-anak mereka.
Kesepakatan Pasca-Mediasi Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir sesuai aturan normatif hingga keluarnya putusan pengadilan. “Hasil mediasi menyatakan ada beberapa poin yang disepakati, dan proses akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya,” ujar Wenda kepada awak media.
Senada dengan hal tersebut, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menekankan bahwa salah satu poin utama kesepakatan adalah komitmen untuk mengasuh anak secara bersama-sama. “Beliau-beliau ini sepakat berpisah secara baik-baik, saling menghormati, dan akan merawat anak-anak bersama,” tuturnya.
Bantahan Isu Pihak Ketiga Pihak kuasa hukum Atalia juga secara tegas menepis rumor yang beredar mengenai adanya orang ketiga di balik keretakan rumah tangga pasangan ini. Debi memastikan bahwa dalam poin gugatan yang diajukan, tidak ada penyebutan pihak ketiga sebagai alasan perceraian.
“Kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Perpisahan ini murni merupakan keinginan kedua belah pihak,” tegas Debi guna meredam spekulasi publik.
Informasi Relevan Tambahan
Hingga Desember 2025, publik terus menyoroti dinamika kehidupan pasangan ini mengingat profil mereka sebagai tokoh nasional:
-
Aktivitas Politik: Ridwan Kamil tetap aktif dalam berbagai kegiatan strategis nasional pasca-tugasnya di pemerintahan daerah, sementara Atalia Praratya baru saja memulai kiprahnya sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Perpisahan ini mengejutkan publik karena selama ini keduanya dikenal sebagai pasangan yang harmonis di media sosial.
-
Prosedur PA Bandung: Sesuai aturan Mahkamah Agung, proses mediasi adalah tahap wajib dalam gugatan cerai. Jika mediasi gagal dalam hal mempertahankan pernikahan namun berhasil dalam mencapai kesepakatan damai terkait hak asuh dan harta, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang lebih singkat.
-
Dukungan Publik: Di media sosial, banyak netizen yang menyuarakan rasa simpati dan berharap yang terbaik bagi kedua belah pihak serta anak-anak mereka, mengingat keteguhan keluarga ini saat menghadapi musibah kehilangan putra sulung mereka beberapa tahun silam. (A-1)
