Tok! Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Published:

Majelis Hakim PN Medan memvonis bebas videografer Amsal Sitepu dari dakwaan korupsi video profil desa di Karo. Simak detail putusan lengkapnya di sini.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp 202.161.980.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsider jaksa penuntut umum.

Dikutip dari laporan Tempo.co, Rabu (1/4/2026), hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai proyek video profil di 20 desa di Kabupaten Karo tersebut mengalami mark-up anggaran dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, Majelis Hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Padahal, jaksa sebelumnya berargumen bahwa proses ide, editing, hingga dubbing video seharusnya tidak memerlukan biaya besar dan menilai Amsal memperkaya diri sendiri berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo.

Proyek yang dikerjakan oleh Amsal melalui CV Promiseland ini mencakup desa-desa di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Tiga Binanga, Tiga Panah, dan Namanteran. Setiap desa mematok biaya proyek sebesar Rp 30 juta yang bersumber dari dana desa.

Dengan putusan ini, segala sangkaan mengenai pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Amsal Sitepu dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Analisis Strategis Asatunews.my.id: Perhatian Publik

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu ini menarik perhatian publik dan memberikan catatan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dana desa:

Hakim tampaknya melihat bahwa penetapan harga dalam industri kreatif (videografi) memiliki standar subjektif yang tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara hanya karena dianggap “mahal” oleh jaksa. Argumen jaksa bahwa editing dan dubbing “seharusnya tidak memerlukan biaya” menunjukkan adanya celah pemahaman antara penegak hukum dengan nilai pasar industri kreatif.

Meskipun terdapat audit dari Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah kerugian tersebut bersifat administratif atau memang ada niat jahat (mens rea) untuk korupsi. Vonis bebas ini menandakan bahwa tidak semua ketidaksesuaian RAB dalam proyek desa adalah tindak pidana jika pekerjaan fisik (video) memang terwujud dan disepakati kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi para pelaku UMKM dan vendor swasta yang bekerja sama dengan pemerintah desa. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa selama pekerjaan dilakukan sesuai kontrak dan tidak ada kick-back atau suap kepada pejabat, maka penetapan keuntungan profesional adalah hal yang wajar secara bisnis.

Vonis bebas ini merupakan pukulan bagi JPU di PN Medan. Jaksa kini dihadapkan pada pilihan untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung guna membuktikan dakwaan mereka, atau menerima putusan tersebut jika bukti-bukti memang dianggap lemah di tingkat pertama.

Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan pentingnya akurasi dalam menyusun dakwaan korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi kreatif yang menjalankan kontrak pengadaan barang dan jasa secara sah. ****

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles