Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang cukup sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui satu pintu di bawah pengelolaan BUMN Damai Sejahtera Indonesia (DSI) mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan petani sawit. Di tengah upaya pemerintah membenahi tata niaga dan memperkuat hilirisasi industri sawit nasional, sejumlah petani mengaku menghadapi tekanan harga yang dinilai berpotensi menggerus pendapatan mereka.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sebelum dampaknya semakin meluas ke sektor hulu, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan penghidupan dari komoditas strategis tersebut.
Menurut Firman, berbagai laporan yang diterimanya dari sejumlah daerah sentra perkebunan menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) setelah pemerintah mengumumkan skema ekspor sawit melalui satu pintu.
“Pemerintah harus memahami bahwa petani adalah pihak yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan tata niaga. Ketika terjadi hambatan dalam rantai distribusi ekspor, dampak pertama yang dirasakan adalah turunnya harga TBS di tingkat petani,” kata Firman, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai setidaknya terdapat tiga faktor yang berpotensi menekan harga TBS apabila pelaksanaan kebijakan tidak diiringi kesiapan sistem dan infrastruktur yang memadai.
Pertama, adanya risiko penumpukan stok CPO di pabrik pengolahan akibat perubahan mekanisme ekspor. Jika arus ekspor melambat, kapasitas penyerapan pabrik terhadap hasil panen petani dapat menurun sehingga berujung pada penurunan harga pembelian TBS.
Kedua, pelaku industri menghadapi ketidakpastian terkait biaya distribusi dan administrasi dalam skema baru tersebut. Kekhawatiran atas meningkatnya biaya operasional dapat mendorong perusahaan melakukan penyesuaian harga beli bahan baku dari petani guna menjaga margin usaha.
Ketiga, belum jelasnya mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan dinilai memunculkan sikap wait and see di kalangan pembeli internasional maupun pelaku industri dalam negeri. Perlambatan aktivitas perdagangan ini berpotensi mengganggu arus ekspor dan menekan harga komoditas sawit di pasar domestik.
“Jangan sampai tujuan baik pemerintah untuk memperbaiki tata niaga sawit justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi petani. Sektor sawit selama ini menjadi penopang ekonomi nasional dan sumber penghidupan jutaan keluarga,” ujarnya.
Firman menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang cukup sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Menurut dia, jalur ekspor yang selama ini berjalan sebaiknya tetap dibuka sementara waktu guna menjaga kelancaran rantai pasok dan mencegah gejolak harga di tingkat petani.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjamin transparansi dalam penetapan harga acuan, biaya layanan, serta mekanisme perdagangan yang dijalankan oleh DSI. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan petani dan pelaku usaha terhadap kebijakan yang sedang dijalankan.
“Pemerintah harus menjamin bahwa tidak ada kebijakan yang merugikan petani. Transparansi, kepastian usaha, dan kelancaran distribusi harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan yang belum siap dijalankan,” katanya.
Sebagai langkah menjaga stabilitas pasar, Firman juga mendorong pemerintah memperkuat program biodiesel dan meningkatkan kapasitas industri hilir dalam negeri guna memperbesar serapan domestik terhadap produksi sawit nasional.
Menurutnya, keseimbangan antara ekspor, konsumsi domestik, dan penguatan hilirisasi menjadi kunci menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi kesejahteraan petani di tengah perubahan kebijakan tata niaga.
“Petani membutuhkan kepastian. Negara harus hadir melindungi mereka agar harga TBS tetap berada pada tingkat yang wajar dan memberikan keuntungan yang layak bagi petani,” pungkasnya.
