Tambang Ilegal Beroperasi di Tanah Adat, Saadiah Uluputty: “Ini Negara Apa?”

Published:

Dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memicu kritik keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Saadiah mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin dan AMDAL masih dapat menjalankan aktivitas pertambangan. Di sisi lain, masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya justru kerap menghadapi tekanan hingga dugaan kriminalisasi.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemudian menyinggung pembahasan mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang muncul dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saadiah, apabila benar sekitar 70 persen kawasan tersebut merupakan tanah adat, maka negara wajib memastikan tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat atas nama kepentingan investasi atau aktivitas pertambangan.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujar Saadiah, yang mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan.

Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah lembaga negara yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat. “Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” kata Saadiah.

Saadiah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan maupun perlindungan lingkungan. Pada saat yang sama, pemerintah diminta memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi sesuai amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles