Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang jadi acuan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Vita Ervina menjelaskan, JHT bukanlah bantuan negara, melainkan murni hasil kerja keras dan tabungan wajib pekerja selama puluhan tahun. Karena itu negara harus menghadirkan rasa keadilan nyata dalam pengaturannya. Batas manfaat bebas pajak sebesar Rp 50 juta sudah tidak ideal diterapkan hari ini.
Menurutnya, lonjakan biaya hidup, inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat selama 17 tahun terakhir membuat nominal itu kehilangan nilainya. Di saat yang sama, kebijakan perpajakan seharusnya adil. “Ketentuan fiskal sama sekali tidak boleh menggerus semangat perlindungan terhadap hak dasar pekerja kita,” tegasnya, Senin (6/7/2026).
Dia bilang, perbaikan kebijakan bisa dilakukan dengan menaikkan batas manfaat JHT bebas pajak supaya adaptif terhadap inflasi maupun kondisi ekonomi terkini. Pengkajian pembebasan pajak bagi peserta yang mencairkan dana karena alasan pensiun, terkena PHK, cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris harus segera dilakukan.
Selanjutnya, mekanisme perpajakan harus segera disederhanakan demi memangkas kebingungan di tengah masyarakat. Sosialisasi aturan perpajakan JHT harus dimasifkan agar seluruh pekerja memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Jangan sampai manfaat ini justru banyak berkurang hanya akibat sebuah regulasi yang sudah ketinggalan zaman.
Sinyal hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mulai membuka ruang evaluasi terkait batas bebas pajak JHT, lanjut Vita, patut diapresiasi.
“Momentum ini diharapkan jadi titik balik lahirnya regulasi baru yang jauh lebih adaptif serta selalu berpihak pada kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja menolak pungutan pajak pencairan JHT. Karena dana dalam JHT murni iuran tabungan hari tua pekerja. Apalagi, beban finansial para pekerja selama ini sangat besar karena mereka telah dipotong pajak penghasilan yang tinggi serta potongan terkait gaji THR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar kebijakan perpajakan atas pencairan JHT segera dikaji ulang secara matang. Aturan perluasan pembebasan pajak kepada seluruh peserta harus jadi pertimbangan karena langkah itu merupakan bentuk nyata penyempurnaan atas sistem perlindungan sosial nasional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95,45 persen peserta pemilik saldo di bawah Rp 50 juta menerima insentif pajak nol persen. Pembayaran itu mencakup jutaan klaim selama lima bulan pertama pada 2026. Realisasi ini mestinya mendorong pengkajian lanjutan supaya seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan setara.
Dialog intensif antara Pemerintah dengan serikat pekerja, lanjut Iqbal, diharapkan bisa bergulir dengan damai. Itu agar ada formulasi kebijakan baru yang bisa memberikan manfaat paling optimal.
“Pembebasan pajak pencairan JHT pasti akan memunculkan ragam efek ekonomi positif lanjutan, dan itu harus diperhitungkan,” tandasnya.
