Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara kerja profesi hukum. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai advokat harus mampu memanfaatkan AI tanpa mengabaikan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Habib Aboe saat menjadi keynote speaker Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang diselenggarakan MRA Legal, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, legal prompting bukan sekadar kemampuan menggunakan aplikasi AI, melainkan bagian dari perubahan cara profesi hukum memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan layanan hukum.
“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe.
Ia menegaskan, pertanyaan utama saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum, karena teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.
“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” tegasnya.
Habib Aboe mengatakan AI memiliki potensi besar membantu pekerjaan hukum. Namun, penerapannya harus hati-hati karena keputusan hukum dapat menyangkut kebebasan, hak, harta benda, reputasi, hingga masa depan seseorang.
Menurut mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, AI juga akan mengubah nilai tambah seorang advokat. Jika sebelumnya lawyer banyak berperan sebagai penyedia informasi, ke depan mereka harus mampu memberikan analisis dan solusi.
“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.
Kemampuan memahami peraturan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan pengalaman tetap menjadi fondasi penting. Namun, advokat juga perlu mengembangkan kemampuan menggunakan AI untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum.
AI Butuh Ekosistem dan Tata Kelola
Habib Aboe menilai perkembangan AI tidak cukup diikuti kemampuan individu menggunakan teknologi. Indonesia juga membutuhkan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, hingga tata kelola dan regulasi.
“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.
AI berpotensi digunakan dalam berbagai pekerjaan advokat, seperti legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga proses pengambilan keputusan.
Karena itu, ia mengajak seluruh insan hukum melihat AI bukan semata sebagai ancaman, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas profesi dan sistem hukum nasional.
“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Habib Aboe.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kalimantan Selatan I itu, juga menekankan pentingnya membangun penegakan hukum yang modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap teknologi.
“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkasnya.
