RUU Perampasan Aset Harus Jamin Pengembalian Kerugian Korban, Ini Penekanan Sari Yuliati

Published:

Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban harus menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menilai, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku dan merampas kekayaannya, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang dirugikan memperoleh kembali hak-haknya.

Penekanan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, mekanisme pemulihan kerugian korban perlu diatur secara jelas agar aset hasil kejahatan tidak berhenti dikuasai negara tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” kata Sari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dia menilai, pemulihan kerugian masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum terhadap pelaku tidak serta-merta menjamin korban mendapatkan kembali uang atau aset yang hilang akibat tindak pidana.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika pelaku kejahatan ekonomi menyamarkan hasil tindak pidana melalui berbagai cara. Aset dapat dialihkan kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau ditempatkan dalam transaksi keuangan yang dirancang untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Karena itu, Sari menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Dia mencontohkan sejumlah kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

“Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujar pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut.

Sari menegaskan, pengaturan pengembalian aset kepada korban tidak boleh berhenti pada rumusan normatif. RUU tersebut perlu memuat prosedur operasional yang memastikan korban dapat diidentifikasi dan memperoleh haknya berdasarkan mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setidaknya, pengaturan itu harus mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian nilai kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Menurut dia, kejelasan mekanisme tersebut penting agar perampasan aset tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian masyarakat.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tetap harus berjalan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Setiap tindakan penelusuran maupun perampasan aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat diuji.

Dia juga mendorong keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan korban dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memastikan masyarakat yang menjadi korban tidak kehilangan kesempatan memperoleh kembali hak-haknya.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles