Pemerintah Indonesia menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Portugal pada akhir November 2026 untuk membuka peluang kerja baru bagi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan perlindungan hak, kepastian upah, dan kondisi kerja sebagai bagian utama kesepakatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, percepatan finalisasi MoU tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (AIMA), Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi pekerja migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan,” kata Mukhtarudin, dikutip Kamis (29/10/2026).
Menurut Mukhtarudin, kerja sama ini didorong oleh kebutuhan tenaga kerja yang saling melengkapi. Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang besar, sedangkan Portugal menghadapi tantangan penuaan populasi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk mengisi kebutuhan di sejumlah sektor ekonomi Portugal.
Kedua negara sebelumnya telah merintis kerja sama melalui proyek percontohan penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan. Program ini menjadi tahap awal untuk membangun mekanisme penempatan tenaga kerja yang terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Ke depan, Portugal membuka peluang kerja sama di sektor perikanan dan pariwisata. Sementara itu, Indonesia mendorong perluasan kesempatan kerja di bidang konstruksi, pertanian, kesehatan, serta sektor prioritas lainnya berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang telah terverifikasi.
Perlindungan PMI Jadi Prioritas dalam MoU
Pemerintah menegaskan perluasan penempatan pekerja migran harus diikuti peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, sertifikasi, dan penguasaan bahasa sesuai kebutuhan pekerjaan di negara tujuan.
Mukhtarudin menekankan keberhasilan kerja sama internasional tidak cukup diukur dari jumlah pekerja yang diberangkatkan. Kepastian upah, kondisi kerja, tempat tinggal, jaminan sosial, serta akses terhadap bantuan hukum harus menjadi bagian penting dari kesepakatan kedua negara.
Karena itu, rancangan MoU perlu mengatur mekanisme pengaduan, bantuan hukum, perlindungan sosial, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga fasilitasi pemulangan pekerja migran apabila diperlukan.
Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di Lisbon telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal. Pemerintah Indonesia kini menunggu rancangan balasan dari AIMA untuk melanjutkan pembahasan substansi kesepakatan.
Selain itu, Kementerian P2MI mendorong penguatan mekanisme fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait. Mekanisme tersebut diharapkan mempercepat proses rekrutmen, verifikasi dokumen, pencocokan kebutuhan tenaga kerja, hingga penerbitan visa dan izin tinggal.
Portugal Dorong Migrasi Legal dan Aman
Presiden AIMA Pedro Portugal Gaspar menyambut baik dialog antarpemerintah Indonesia dan Portugal. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menghormati hak asasi manusia, dengan keselamatan pekerja migran sebagai perhatian utama.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini tidak sekadar membuka jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memastikan warga negara Indonesia memperoleh perlindungan serta penghormatan terhadap hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
Kejelasan informasi mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, biaya penempatan, isi kontrak kerja, serta hak dan kewajiban pekerja menjadi faktor penting untuk mencegah penipuan, eksploitasi, dan penempatan yang tidak sesuai prosedur.
Dengan target penandatanganan pada akhir November 2026, penyelesaian MoU Indonesia-Portugal menjadi langkah penting untuk memastikan peluang kerja baru bagi PMI berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
