Kejagung Sasar Petral dalam Penyidikan Baru Korupsi Minyak Mentah

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID —  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang, kali ini dengan menyasar Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan fokus pada periodeisasi antara tahun 2008 hingga 2017. Kasus Petral ini terpisah dari perkara korupsi subholding PT Pertamina yang sebelumnya telah dilimpahkan Jampidsus ke PN Tipikor Jakarta.

Skandal Perdagangan Migas Periode 2008-2017 Mulai Diusut Jampidsus

Anang menerangkan bahwa objek penyidikan kasus Petral masih menyangkut soal minyak mentah dan produk kilang, meskipun memiliki masalah yang berbeda dengan kasus Pertamina sebelumnya. Pihak Kejagung tidak menampik adanya irisan materi perkara dengan kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mengusut korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Oleh karena itu, Tim Jampidsus saat ini tengah berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan perkara yang efektif, namun penyidikan tetap dilakukan secara terpisah.

Penekanan penyidikan baru ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk membongkar skandal di Petral, perusahaan yang pernah menjadi anak usaha PT Pertamina sebelum dibubarkan pemerintah pada tahun 2015 akibat berbagai dugaan “mafia migas”. Meskipun demikian, detail mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Petral periode 2008-2017 ini belum diumumkan ke publik dan masih dalam proses penyidikan di Jampidsus.

Analisis Berita

  1. Aktualitas: Berita ini sangat aktual, menampilkan pernyataan resmi Kapuspenkum Kejagung pada Selasa, 11 November 2025, mengenai dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
  2. Fokus: Fokus utama adalah objek penyidikan baru (Petral), yang berbeda tetapi memiliki kaitan dengan kasus korupsi migas yang sudah ditangani sebelumnya oleh Kejagung dan KPK.
  3. Klarifikasi: Berita ini berfungsi mengklarifikasi dua hal:
    • Kasus Petral (2008–2017) berbeda dengan kasus subholding Pertamina (kerugian Rp 285,3 T) yang sudah disidangkan.
    • Adanya koordinasi dengan KPK, meskipun kedua lembaga tetap melakukan penyidikan terpisah (split investigation).
  4. Kontekstualisasi: Dengan menyebut periode 2008-2017 dan pembubaran Petral pada 2015, berita ini segera memberikan konteks bahwa perusahaan ini adalah lembaga yang sarat dengan dugaan skandal migas.

Latar Belakang Kasus: Skandal Petral

Kasus yang baru dibuka penyidikannya oleh Kejaksaan Agung ini berlatar belakang sejarah panjang Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sebagai anak perusahaan Pertamina yang berkantor di Singapura, yang bertugas melakukan impor dan ekspor minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan domestik Indonesia.

1. Peran Sentral dan Dugaan Mafia Migas

Petral memegang peran yang sangat strategis dan sentral dalam rantai pasokan energi nasional. Karena besarnya transaksi yang melibatkan miliaran dolar, Petral telah lama dicurigai menjadi sarang “mafia migas,” yakni sekelompok pihak yang memanipulasi tender, harga, dan proses pengadaan migas untuk keuntungan pribadi, sehingga merugikan negara.

2. Pembubaran oleh Pemerintah

Merespons tekanan publik dan dugaan skandal yang masif, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan untuk membubarkan Petral pada tahun 2015. Pembubaran ini bertujuan memutus mata rantai dugaan praktik korupsi dan inefisiensi dalam pengadaan migas, serta mengalihkan tugas pengadaan ke unit Pertamina lain yang lebih transparan.

3. Keterkaitan dengan Kasus Lain

Kasus penyidikan Petral oleh Kejagung ini memiliki irisan dan merupakan pengembangan dari sejumlah penyidikan sebelumnya:

  • Kasus Jampidsus Sebelumnya: Kejagung sebelumnya sudah mengusut korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding (periode awal 2025), yang menetapkan 19 tersangka, termasuk M. Riza Chalid (yang kini buron), dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp 285,3 triliun.
  • Kasus KPK: KPK juga sebelumnya telah mengusut kasus korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (2012-2024) dan pengadaan minyak mentah dan produk kilang (2012–2014), di mana nama Riza Chalid juga diduga terlibat dalam berbagai skandal di Petral.

Penyidikan baru ini memfokuskan pada periode 2008-2017, mencakup masa sebelum dan setelah pembubaran Petral, yang bertujuan mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi di entitas yang penuh kontroversi tersebut.

Biografi Singkat Riza Chalid

Mohammad Riza Chalid, atau yang dikenal sebagai Riza Chalid, adalah seorang pengusaha besar asal Indonesia yang dijuluki “saudagar minyak” atau The Gasoline Godfather.

Data Diri dan Bisnis:

  • Lahir: 1960 di Makassar (usia 65 tahun pada konteks saat ini).
  • Kebangsaan: Indonesia.
  • Bidang Usaha: Riza Chalid memiliki berbagai bidang usaha, mulai dari ritel mode, perkebunan kelapa sawit, industri minuman jus, hingga yang paling dikenal adalah sektor minyak bumi.
  • Kekayaan: Pada tahun 2015, Majalah Globe Asia memperkirakan kekayaannya mencapai sekitar US$415 juta, menempatkannya di peringkat ke-88 orang terkaya di Indonesia saat itu.
  • Karier Migas: Riza Chalid dikenal sebagai sosok yang mengendalikan jalur impor dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia melalui perusahaan-perusahaan yang ia miliki, sebagian besar berbasis di Singapura, termasuk Patra Niaga dan perusahaan-perusahaan lain seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, dan Straits Oil.

Keterlibatan Hukum (Kontekstual):

  • Tersangka Korupsi: Pada tahun 2025, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS (periode 2018-2023).
  • Status Buron: Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid telah dipanggil beberapa kali tetapi selalu mangkir dan saat ini berstatus buron dan diduga berada di luar negeri (Singapura).
  • Petral: Namanya juga erat dikaitkan dengan berbagai skandal di Petral (Pertamina Energy Trading Limited), anak perusahaan Pertamina yang dibubarkan pada tahun 2015 karena dugaan praktik “mafia migas,” dan kini menjadi objek penyidikan baru oleh Jampidsus.

Riza Chalid dikenal sebagai sosok yang low profile, jarang tampil di media, namun memiliki jaringan bisnis dan politik yang luas di kalangan elite. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles