JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kasus yang sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yang terjadi pada rentang waktu 2016 hingga 2020 . Inti dari dugaan ini adalah adanya upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak dari suatu perusahaan atau wajib pajak.
Kejaksaan Agung mencegah lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini mendukung penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara melalui pemerkecil kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, modus yang diduga melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bersekongkol dengan wajib pajak . Dalam pemufakatan ini, oknum pegawai allegedly memfasilitasi pengurangan besaran pajak yang harus dibayar, dan sebagai imbalannya menerima setoran sejumlah uang dari wajib pajak atau perusahaan terkait .
Kronologi dan Langkah Hukum
Sebelum mengeluarkan kebijakan pencekalan, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian langkah hukum progresif. Pada Senin, 17 November 2025, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini . Meskipun rincian lokasi penggeledahan tidak diungkap ke publik, langkah ini mengindikasikan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Lima orang yang kini dicekal adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (VRH), pemeriksa pajak muda Karl Layman (KL), konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo (HBP), dan Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum (BNDP) . Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah membenarkan bahwa pencekalan terhadap kelima orang ini telah dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi sesuai permintaan Kejagung .
Status dan Masa Berlaku Pencekalan
Kelima pihak yang dicekal saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan ini . Pencekalan ini diberlakukan untuk mencegah mereka meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan ini berlaku efektif selama enam bulan, terhitung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 . Alasan yang tercantum dalam dokumen tersebut secara singkat dan tegas adalah “korupsi” . Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan proses penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara ini.
Berdasarkan laporan berita, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sejumlah langkah hukum sejak pertengahan November 2025 terkait kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan untuk periode 2016-2020. Kronologi lengkapnya dapat Anda lihat pada garis waktu berikut.

Penjelasan Detail Kronologi
Berikut adalah penjelasan lebih rinci untuk setiap tahapan penting dalam peta kronologi di atas.
-
Pengajuan Pencekalan (14 November 2025): Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini berlaku efektif mulai 14 November 2025 dan direncanakan berlangsung selama enam bulan, hingga 14 Mei 2026 . Kelima orang tersebut adalah:
-
Ken Dwijugiasteadi: Mantan Direktur Jenderal Pajak .
-
Victor Rachmat Hartono: Direktur Utama PT Djarum .
-
Karl Layman: Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I .
-
Heru Budijanto Prabowo: Seorang konsultan pajak .
-
Bernadette Ningdijah Prananingrum: Kepala KPP Madya Semarang .
-
-
Penggeledahan (17 November 2025): Sebelumnya, pada Senin, 17 November 2025, tim penyidik Kejagung telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus ini .
-
Konfirmasi Pencekalan (20 November 2025): Pada Kamis, 20 November 2025, baik Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pencekalan telah dilaksanakan . Anang menegaskan bahwa kelima pihak tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan .
Dugaan Modus Operandi
Kejagung menduga terjadi pemufakatan antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak (perusahaan) . Modus yang diduga adalah oknum pegawai pajak tersebut membantu memperkecil kewajiban pembayaran pajak sebuah perusahaan atau wajib pajak untuk periode 2016 hingga 2020 . Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan diduga memberikan setoran sejumlah uang kepada oknum tersebut .
Status Terkini dan Langkah Selanjutnya
Hingga 20 November 2025, kelima pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi . Pencekalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan mencegah mereka meninggalkan Indonesia .
Proses hukum masih terus berlanjut. Kejagung kemungkinan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelima saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk dari penggeledahan yang telah dilakukan.
Victor Rachmat Hartono adalah putra sulung dari konglomerat Robert Budi Hartono dan merupakan generasi ketiga dari keluarga pemilik Grup Djarum. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum dan Presiden Direktur Djarum Foundation.
Berikut adalah informasi lebih detail tentang profilnya.
Profil Singkat
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nama Lengkap | Victor Rachmat Hartono |
| Tempat/Tgl. Lahir | Semarang, 11 Februari 1972 |
| Posisi | Direktur Utama PT Djarum, Presiden Direktur Djarum Foundation |
| Latar Belakang | Putra sulung Robert Budi Hartono, pewaris bisnis Grup Djarum |
Latar Belakang Pendidikan
Victor Rachmat Hartono menempuh seluruh pendidikan tingginya di Amerika Serikat:
-
Santa Barbara City College (1989-1991): Jurusan Teknik.
-
University of California, San Diego (1991-1994): Gelar Bachelor of Science (B.Sc) dalam bidang Teknik Mesin.
-
Northwestern University – Kellogg School of Management (1996-1998): Gelar Master of Business Administration (MBA).
Perjalanan Karier
Victor membangun kariernya dari bawah dalam perusahaan keluarganya:
-
Management Trainee di PT Djarum (September 1994).
-
Intern di JP Morgan sebagai Corporate Finance Intern (2 bulan).
-
Brand Manager di PT Djarum (1 tahun).
-
Chief Operating Officer (COO) PT Djarum (September 1999 – sekarang).
-
Direktur Utama PT Djarum.
Peran di Djarum Foundation
Sebagai Presiden Direktur Djarum Foundation sejak 2010, Victor aktif memimpin berbagai program kontribusi sosial:
-
Bidang Olahraga: Mengembangkan atlet bulu tangkis melalui PB Djarum dan mendukung sepak bola wanita serta atletik.
-
Bidang Pendidikan: Membina puluhan SMK di Kudus dengan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan industri.
-
Bidang Lainnya: Program pengentasan stunting, pelestarian budaya, dan penghijauan lingkungan (seperti penanaman trembesi di sepanjang pantura Jawa).
Fakta Lainnya
-
Hobi: Bulu tangkis, berenang, sejarah, fotografi, dan filantropi.
-
Visi: Mempercayai bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara superpower yang lengkap di masa depan. (A-1)
