Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Nadiem Makarim Optimis Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook

Published:

Nadiem Makarim optimis bebas dari dakwaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak pengakuan saksi soal gratifikasi dan mekanisme e-katalog di persidangan.

 

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimismenya untuk bebas dari dakwaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Keyakinan tersebut disampaikan Nadiem di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” ujar Nadiem kepada awak media.

Kesaksian Soal Gratifikasi dan Intervensi

Nadiem mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buahnya telah memberikan keterangan yang menguntungkan posisinya. Menurutnya, para saksi mengaku tidak pernah menerima perintah darinya terkait penerimaan gratifikasi.

“Saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan saya saat mereka menerima gratifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog berjalan tanpa intervensi darinya. Ia berpendapat bahwa penetapan harga di e-katalog adalah wewenang antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya,” tambah Nadiem.

Rincian Dakwaan dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua poin utama:

  1. Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

  2. 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Nadiem diduga melakukan perbuatan ini bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Sorotan Aliran Dana dan LHKPN

Dakwaan tersebut juga menyebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian dananya bersumber dari investasi Google.

Jaksa turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles