JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru. Nikita Mirzani secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar yang diajukannya terhadap Reza Gladys. “Pencabutan gugatan wanprestasi atas nama penggugat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai penggugat melawan Reza Gladys dan Ataubah Mufid,” dinyatakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa pencabutan ini resmi dan telah diajukan melalui PTSP. “Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP, secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi,” tegas Galih. Pencabutan ini dilakukan karena Nikita akan mengajukan gugatan baru yang lebih besar.

Gugatan baru senilai total Rp 244 miliar tersebut terdiri atas tiga pos tuntutan. Andi Syarifuddin, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, “Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar.” Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi dengan menyatakan pihaknya merasa dipermainkan dengan pencabutan ini. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *