Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce menuai kritik dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih berjuang mempertahankan usahanya di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto menilai besaran pajak yang terlihat kecil itu tetap dapat memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha berskala kecil yang memiliki margin keuntungan terbatas.
“Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar, mereka bertahan hidup dengan margin yang tipis,” kata Darmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, pelaku UMKM yang berjualan secara daring saat ini sudah menanggung berbagai biaya operasional yang tidak ringan. Selain biaya produksi, mereka juga harus menghadapi potongan administrasi platform, ongkos pengiriman, biaya promosi digital, hingga pengeluaran tambahan untuk meningkatkan visibilitas produk melalui algoritma marketplace.
Dalam kondisi tersebut, Darmadi menilai penerapan PPh Pasal 22 berpotensi menjadi beban tambahan yang dapat mengurangi daya tahan usaha kecil. Ia mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis UMKM.
“Kalau kita tidak hati-hati, ini bisa menjadi pukulan terakhir bagi usaha kecil,” ujarnya.
Darmadi berpandangan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus mengoptimalkan penerimaan negara dari perusahaan platform digital yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas perdagangan elektronik. Menurut dia, perusahaan marketplace besar seperti dan memiliki posisi dominan dalam ekosistem perdagangan digital sehingga layak menjadi sasaran utama optimalisasi penerimaan pajak.
Ia menyebut potensi penerimaan negara dapat diperkuat melalui pajak atas laba perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan digital, pendapatan iklan, biaya administrasi, serta komisi transaksi yang diperoleh platform.
“Kalau mau bicara keadilan, jangan salah sasaran. Jangan UMKM yang dipajaki, arahkan ke platform dan pemain besar yang menikmati keuntungan besar dari sistem yang ada,” katanya.
Selain itu, Darmadi mengusulkan adanya batas omzet tertentu sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, sementara pelaku usaha dengan skala lebih besar tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan terhadap UMKM tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi secara lebih luas. Jika banyak usaha kecil mengalami penurunan kinerja atau bahkan tutup, maka daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja berpotensi ikut melemah.
“Kalau UMKM tumbang, daya beli turun, tenaga kerja terpukul, dan ekonomi ikut terganggu. Kita membutuhkan kebijakan yang berani, tetapi juga berpihak kepada pelaku usaha kecil,” ujar legislator daerah pemilihan Jakarta III tersebut.
Darmadi menegaskan pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital dijalankan secara adil dan terukur. Menurut dia, perlindungan terhadap UMKM harus tetap menjadi prioritas karena sektor tersebut selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.
