JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Anak dari pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyatakan Kerry bersama sejumlah pihak lain merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa sebut Kerry Andrianto terlibat dalam pengaturan sewa kapal dan terminal BBM Merak bersama sejumlah pejabat Pertamina
Jaksa menjelaskan, dalam pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui pengaturan tender yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, ia bersama rekannya diduga mengatur agar hanya kapal milik PT JMN yang bisa memenangkan kontrak sewa dengan Pertamina. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” kata JPU. Dalam kegiatan sewa Terminal BBM (TBBM) Merak, Kerry juga disebut memperkaya diri dan pihak terkait sebesar Rp2,91 triliun melalui kerja sama fiktif antara PT Tangki Merak dan PT Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik perusahaan yang disebut.
Selain manipulasi pengadaan, JPU juga mengungkap bahwa Kerry dan rekannya menggunakan sebagian dana hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan rekreasi di luar negeri. Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk Kerry dan sejumlah pejabat Pertamina, diadili bersama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (A-1)
