Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu untuk menyederhanakan prosedur dan tahapan pemilu sehingga sumber daya politik tidak terlalu banyak terserap untuk urusan administratif. Partai non-parlemen itu menilai penyederhanaan tersebut diperlukan agar Pemilu 2029 lebih substantif, inklusif, dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan porsi waktu dan sumber daya politik yang besar terserap untuk memenuhi prosedur administratif dan teknis.
“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Mahfuz, kondisi tersebut perlu dievaluasi dalam penyusunan regulasi Pemilu 2029. Salah satu persoalan yang disorot adalah panjangnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon legislatif yang dapat berlangsung hingga sekitar satu setengah tahun.
Di sisi lain, waktu untuk sosialisasi dan kampanye relatif jauh lebih singkat, yakni sekitar dua setengah bulan.
“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.
Gelora Usulkan Verifikasi Faktual Dihapus
Untuk menyederhanakan tahapan pemilu, Partai Gelora mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya tidak kembali menjalani seluruh proses verifikasi dari awal.
Mahfuz mengatakan partai yang tetap menggunakan nama dan akta pendirian yang sama cukup diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi persyaratan administratif.
“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegasnya.
Selain penyederhanaan prosedur, Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Usulan tersebut, kata Mahfuz, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus bagian dari upaya menyelaraskan sistem kepemiluan setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Partai Gelora menyadari penghapusan ambang batas parlemen dapat memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas kerja parlemen. Karena itu, partai tersebut mendorong penguatan aturan mengenai pembentukan fraksi di lembaga legislatif.
“Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” kata Mahfuz.
Minta Kepentingan Partai Kecil Diakomodasi
Mahfuz menegaskan revisi regulasi Pemilu 2029 tidak semestinya hanya mengakomodasi kepentingan partai politik besar. Menurut dia, proses legislasi juga perlu memberikan ruang bagi aspirasi partai kecil dan partai politik non-parlemen.
“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” ujarnya.
Untuk memperkuat posisi tersebut, Partai Gelora akan mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, serta kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.
Dalam waktu dekat, Partai Gelora juga mengagendakan pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan substansi draf usulan sekaligus memperkuat advokasi mengenai sistem pemilu yang dinilai lebih demokratis.
“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Mahfuz.
Gelora Soroti Ketidakpastian Pembahasan
Di tengah dorongan untuk mempercepat pembenahan regulasi, Mahfuz menyoroti komunikasi dan koordinasi antara DPR RI, pemerintah, serta partai politik non-parlemen yang dinilainya belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.
Dia mengatakan DPR hingga kini belum memberikan kepastian mengenai jadwal pertemuan dengan koalisi partai politik di luar Senayan. Padahal, menurut Mahfuz, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut telah diterima pihaknya sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar Mahfuz.
Mahfuz mengatakan komunikasi internal antar-sekretaris jenderal partai politik non-parlemen menunjukkan adanya kondisi saling menunggu di antara para pembentuk undang-undang.
Menurut dia, DPR masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Di sisi lain, DPR disebut telah memiliki sejumlah rumusan internal, tetapi prosesnya masih menunggu masukan, termasuk konsep yang diajukan partai politik non-parlemen.
“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” kata Mahfuz.
Partai Gelora berharap proses revisi UU Pemilu dapat dilakukan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Bagi partai tersebut, pembenahan regulasi bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi juga menentukan seberapa inklusif sistem politik memberikan ruang bagi peserta pemilu dengan kekuatan politik yang berbeda.
