Selebgram Lisa Mariana Resmi  Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025).

Penetapan tersangka didahului dengan laporan Ridwan Kamil dan hasil tes DNA yang membuktikan bahwa anak Lisa Mariana bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, dengan surat pemanggilan sebagai tersangka yang telah diterimanya pada Jumat (17/10) malam. Rizki juga mengungkapkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan pekan lalu, meski detail lebih lanjut tidak dijelaskan.

Laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 berawal dari unggahan Lisa Mariana di Instagram yang memuat percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, dimana Lisa mengklaim sedang mengandung anaknya. Proses hukum kemudian dilengkapi dengan tes DNA yang membuktikan bahwa anak Lisa, berinisial CA, bukanlah anak biologis Ridwan Kamil. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, menegaskan, “Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.” (A-1)

 

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles