JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk dalam acara resmi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Penyerahan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pejabat tinggi negara ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. “Semoga kerja sama ini terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Burhanuddin dalam sambutannya.

Aset yang diserahkan secara resmi kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp 1,45 triliun. Aset tersebut mencakup 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680 ton logam timah, serta puluhan bidang tanah dan gedung. Selain itu, negara juga akan melelang aset lain yang dirampas, termasuk 52 unit kendaraan, 3,5 kg emas, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 202 miliar dalam berbagai mata uang.

Penanganan kasus ini melibatkan 22 terdakwa individu dan 5 korporasi, di mana proses hukum terhadap korporasi masih berlangsung. Penyerahan aset ini menegaskan komitmen negara dalam mengamankan kekayaan negara dari praktik korupsi dan menandai upaya pemulihan kerugian negara secara nyata. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *