JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). “Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saiful Mujab Diperiksa sebagai Saksi dalam Penyelidikan Kasus Haji 2023–2024
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mujab telah rampung dilakukan. Namun, ia tidak memerinci materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada pejabat Kemenag tersebut. “Sudah selesai (diperiksa),” katanya singkat. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemenag.
Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Adelia Safitri, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan mekanisme pemberian kuota haji yang diduga sarat praktik korupsi. (A-1)
