JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (8/10). “Pemanggilan ini berkaitan dengan skema pengadaan mesin EDC, baik yang dilakukan dengan sistem beli putus maupun sewa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemanggilan Saksi untuk Dalami Skema Pengadaan Perangkat Bernilai Rp2,1 Triliun
Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami aspek teknis pengadaan mesin EDC yang mencakup perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Ia menyebut, kedua komponen tersebut menjadi bagian penting dari sistem yang diduga bermasalah dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Namun, hingga pukul 14.00 WIB pada Rabu (8/10), Irsyad Sahroni belum hadir memenuhi panggilan KPK. “Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan hingga sore atau malam hari,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek Rp2,1 triliun. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, serta tiga pihak swasta lainnya dari perusahaan penyedia teknologi. (A-1)
