JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. “Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Uang Dikembalikan oleh Pihak Vendor dan Kementerian Terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Anang menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian beberapa bulan lalu. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” ujarnya. Meski begitu, ia belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan. “Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM) mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), masing-masing selaku Direktur SD dan Direktur SMP di lingkungan Direktorat PAUD Dikdasmen periode 2020–2021; serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (A-1)
