Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang ditargetkan rampung pada Juli 2026. Di tengah proses tersebut, sejumlah kalangan mengingatkan agar ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional tidak mengorbankan prinsip tata kelola yang baik. Kekhawatiran muncul karena skema yang dinilai terlalu menekankan fleksibilitas investasi berpotensi mengurangi daya tarik Indonesia bagi investor yang berorientasi pada pembiayaan hijau.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai konsep tata kelola dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi melemahkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi hijau. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif investasi, tetapi juga kepastian hukum, transparansi, dan standar tata kelola yang kuat.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan rancangan beleid PFII lebih banyak menawarkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi untuk menarik modal global. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut belum diimbangi dengan penguatan aspek tata kelola yang menjadi perhatian utama investor berorientasi Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Investor yang membiayai transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor,” kata Bhima dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai apabila PFII lebih mengedepankan fleksibilitas investasi tanpa memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi, terdapat risiko pusat finansial tersebut justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan investasi yang menerapkan standar ESG secara ketat.
Bhima menjelaskan, kawasan finansial khusus dengan rezim hukum dan perpajakan tersendiri memang telah diterapkan di sejumlah negara. Dalam pembahasan RUU PFII, Indonesia kerap dibandingkan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Namun, menurut dia, perbandingan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena karakteristik Indonesia berbeda dengan Uni Emirat Arab.
“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore,” ujarnya.
Selain itu, Celios juga menyoroti belum jelasnya pengaturan mengenai posisi dan kewenangan Danantara setelah menyetorkan modal awal ke PFII. Menurut Bhima, Pasal 5 dan Pasal 13 dalam RUU tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah Danantara akan bertindak sebagai pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau hanya sebagai investor.
Di sisi lain, RUU PFII menawarkan berbagai instrumen untuk menarik investasi, seperti penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan.
Meski demikian, Bhima menilai belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pencegahan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dengan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.
“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan memiliki kapasitas serta independensi dalam menegakkan aturan,” kata Bhima.
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR saat ini masih membahas RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja). Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan memasuki pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 sebelum disahkan menjadi undang-undang.
