JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik Rp5.000 menjadi Rp2.299.000 per gram pada Sabtu, berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia. Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp2.294.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.147.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback, sementara transaksi emas tetap dikenakan potongan pajak sesuai PMK 34/2017

Kebijakan pajak tetap berlaku bagi transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. “PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback,” tercantum dalam aturan tersebut.

Untuk pembelian emas, potongan pajak juga berlaku sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi disertai dengan bukti potong PPh 22. Adapun harga pecahan emas Antam bervariasi, mulai dari Rp1.199.500 untuk 0,5 gram hingga Rp2.239.600.000 untuk ukuran 1.000 gram. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *