Kejagung Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. “Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Proses penyidikan dinyatakan sah menurut hukum, penyidik Jampidsus lanjutkan penanganan perkara

Anang menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah sah secara hukum acara pidana. Karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. “Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum acara pidana dan sah menurut hukum. Hakim menilai Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka. Gugatan praperadilan Nadiem Makarim diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles