JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. “Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Proses penyidikan dinyatakan sah menurut hukum, penyidik Jampidsus lanjutkan penanganan perkara
Anang menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah sah secara hukum acara pidana. Karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. “Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum acara pidana dan sah menurut hukum. Hakim menilai Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka. Gugatan praperadilan Nadiem Makarim diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (A-1)
