Kamboja Deportasi 64 Warga Korea Selatan Terduga Pelaku Penipuan Daring

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Pemerintah Kamboja mendeportasi 64 warga Korea Selatan (Korsel) yang diduga terlibat penipuan daring pada Jumat (17/10/2025) malam waktu setempat. Kelompok yang dideportasi tersebut terdiri dari 59 pria dan lima wanita. Komite Ad-Hoc untuk Memerangi Penipuan Daring Kamboja dalam pernyataannya menyatakan, “Mereka dideportasi ke negara asal mereka setelah pihak otoritas menemukan bahwa mereka terlibat dalam penipuan daring.”

Gelombang deportasi ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran pemerintah Kamboja yang telah menangkap ribuan tersangka dari berbagai negara.

Ke-64 tersangka tersebut diterbangkan dari Bandara Internasional Techo di Provinsi Kandal dan akan menghadapi proses hukum setibanya di Korea Selatan. Operasi ini bukan yang pertama kali dilakukan Kamboja, mengingat belum lama ini negara kerajaan tersebut juga telah mendeportasi 180 warga negara Korsel dengan kasus serupa.

Gelombang deportasi ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan jaringan penipuan siber nasional yang digencarkan Kamboja. Dalam kurun waktu hampir empat bulan, komite ad-hoc tersebut melaporkan telah menangkap total 3.455 tersangka penipuan daring yang berasal dari 20 kewarganegaraan berbeda. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles