JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil mewah Hyundai Palisade dari wiraswasta Fitri Assiddikk pada Senin (20/10/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mobil tersebut diduga merupakan pemberian legislator Heri Gunawan yang bersumber dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan diberikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Penyidik ungkap penerimaan uang dan aset senilai miliaran rupiah terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Selain mobil mewah, penyidik juga mengungkap penerimaan uang dalam bentuk valuta asing oleh Fitri Assiddikk. “Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tambah Budi. Penyitaan mobil ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan pemberian aset dari Heri Gunawan.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023. Keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang disetujui, melainkan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Pasal yang dikenakan meliputi UU Tipikor dan UU Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (A-1)
