JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset dan harta miliknya oleh Kejaksaan Agung. Langkah hukum itu diambil untuk mendapatkan kembali harta yang ikut disita dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Sandra Dewi mengklaim bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Istri Harvey Moeis menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita sejumlah aset milik Sandra Dewi, termasuk kondominium, perhiasan, dan tas mewah, karena diduga terkait kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyidik menduga aset-aset tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis. “Saya yakin Kejaksaan tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Dewi Sandra dan suaminya,” ujar Dr. Ardhian Dwiyoenanto, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Senin (27/10/2025).
Ardhian menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung kemungkinan telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui metode follow the money dan follow the asset. Ia menambahkan, hasil analisis tersebut dapat mengungkap pola transaksi baru yang sebelumnya tidak terdeteksi penyidik. “Apabila dilihat dari tempus delicti dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud daripada justru menjadi bumerang baginya,” pungkas Ardhian. (A-1)
