Hakim Sebut Penerbitan Izin Impor untuk Swasta dan Kesalahan Jenis Gula Jadi Pertimbangan Vonis Sembilan Pengusaha

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID —  Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut masih memiliki sejumlah perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah menerima abolisi. Perbuatan melawan hukum ini diuraikan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan penting dalam memberikan vonis kepada sembilan pengusaha swasta yang turut serta dalam kasus tersebut. Salah satu perbuatan melawan hukum yang disoroti adalah kebijakan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta, yang menurut majelis hakim bukanlah kebijakan administratif murni.

Tom Lembong Dianggap Tetap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula

“Kebijakan dan penerbitan persetujuan impor dimaksud bukanlah kebijakan administratif yang berdiri sendiri melainkan hasil rekayasa kebijakan yang dilakukan secara melawan hukum, secara turut serta, atau bersama-sama antara Mendag Tom Lembong, Direktur PT PPI Charles Sitorus, dan terdakwa pengusaha dan pabrik gula rafinasi lainnya,” ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Berdasarkan fakta persidangan, kebijakan persetujuan impor sebanyak 200.000 ton untuk delapan perusahaan swasta ini terbit setelah serangkaian pertemuan dan perencanaan impor yang dilakukan antara Oktober 2015 hingga awal Januari 2016.

Selain penerbitan izin impor yang mengabaikan rekomendasi Kementerian Perindustrian, majelis hakim juga meyakini bahwa Tom Lembong bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum karena mengimpor gula kristal mentah padahal yang dibutuhkan adalah gula kristal putih. Padahal, pada saat itu, Indonesia mengalami krisis stok gula kristal putih yang dapat memicu kenaikan harga. Mengacu pada aturan terkait penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok, majelis hakim berpendapat bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan tindakan yang seharusnya diambil untuk menjamin ketersediaan stok gula. “Tindakan secara hukum yang harus dilakukan Mendag Tom Lembong adalah menugaskan PT PPI untuk mengimpor gula kristal putih guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga gula di pasar domestik,” pungkas Hakim Alfis. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles