Jaksa KPK Ungkap Suap Rp 2,55 Miliar di Kasus Korupsi PT Inhutani V

Published:

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya suap senilai Rp 2,55 miliar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024–2025. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), jaksa Tonny Pangaribuan menyebut dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Dua Pengusaha Swasta Diduga Beri Uang ke Dirut Inhutani untuk Atur Kerja Sama Kawasan Hutan

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan dalam bentuk 199 ribu dolar Singapura, setara dengan Rp 2,55 miliar berdasarkan kurs Rp 12.800 per dolar Singapura. Tujuan pemberian uang itu agar PT PML, perusahaan yang dipimpin Djunaidi, tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. Aditya, yang merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT SBG, disebut ikut berperan dalam proses penyerahan uang tersebut.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara karena dinilai telah merusak integritas sistem kerja sama kehutanan di bawah BUMN tersebut.

Analisis Berita: Skandal Suap PT Inhutani V dan Potret Korupsi di Sektor Kehutanan

Kasus suap yang melibatkan PT Inhutani V kembali membuka tabir lemahnya tata kelola di sektor kehutanan yang menjadi salah satu sumber daya vital negara. Uang suap senilai Rp 2,55 miliar yang diberikan kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, mencerminkan pola klasik korupsi berbasis relasi bisnis antara pihak swasta dan pejabat BUMN. Dalam konteks ini, posisi strategis PT Inhutani sebagai pengelola kawasan hutan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui skema kerja sama pengelolaan lahan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan BUMN kehutanan agar memperketat sistem pengawasan terhadap kerja sama dengan perusahaan swasta. KPK sebelumnya telah mengingatkan bahwa proyek-proyek pengelolaan sumber daya alam rentan terhadap praktik state capture corruption, yakni ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan ekonomi sempit. Skandal Inhutani V menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level birokrasi pemerintahan, tetapi juga di lini operasional bisnis negara.

Selain itu, modus penggunaan uang asing dalam bentuk dolar Singapura menunjukkan upaya terselubung untuk mengaburkan jejak transaksi. Fakta bahwa dua pelaku utama berasal dari perusahaan swasta berbeda (PT PML dan PT SBG) juga mengindikasikan adanya jejaring bisnis yang saling terhubung dalam mengamankan proyek di kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Lampung. Pengamat hukum publik menilai, pola ini serupa dengan beberapa kasus sebelumnya di mana pejabat BUMN menerima gratifikasi sebagai “jaminan kelangsungan kerja sama” dengan mitra tertentu.

Kronologi Kasus Suap PT Inhutani V (2024–2025)

  1. Oktober 2024 – OTT oleh KPK di Jakarta dan Lampung
    Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dan PT PML. Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan dokumen transaksi dalam bentuk dolar Singapura. Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, serta dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, langsung diamankan untuk pemeriksaan awal di Jakarta.

  2. November 2024 – Penetapan Tersangka dan Penyidikan
    Setelah gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky sebagai penerima. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak internal lain di PT Inhutani V dan perusahaan rekanan yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari kerja sama kawasan hutan di Lampung.

  3. Januari–September 2025 – Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
    Dalam tahap ini, KPK memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang suap disalurkan secara bertahap melalui perantara, dan sebagian digunakan untuk mengamankan perpanjangan kontrak kerja sama di kawasan register hutan 42, 44, dan 46.

  4. November 2025 – Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor
    Pada Selasa, 11 November 2025, jaksa KPK Tonny Pangaribuan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan disebutkan bahwa suap senilai 199 ribu dolar Singapura diberikan agar PT PML tetap mendapat proyek kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Keduanya kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

Dampak Kasus Inhutani V terhadap Kepercayaan Publik dan Reformasi Tata Kelola Kehutanan

Kasus suap yang melibatkan PT Inhutani V menjadi pukulan berat bagi upaya reformasi tata kelola sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Sebagai bagian dari holding BUMN kehutanan di bawah Perhutani Group, Inhutani V seharusnya menjadi garda depan penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun, kasus ini justru menunjukkan bahwa transparansi dan integritas di lapangan masih rapuh. Publik kembali mempertanyakan sejauh mana pemerintah serius memperbaiki sistem bisnis kehutanan yang kerap menjadi lahan empuk korupsi.

Kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan negara ikut tergerus. Apalagi, praktik suap tersebut terkait dengan kerja sama komersial antara perusahaan negara dan swasta di wilayah Lampung, yang memiliki posisi strategis dalam rantai pasokan kayu dan hasil hutan industri. “Ketika pengelolaan kawasan hutan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi, maka kerusakan tidak hanya terjadi di sisi moral, tetapi juga lingkungan,” ujar Dr. Taufik Rahardjo, pengamat tata kelola sumber daya alam dari Universitas Gadjah Mada. Ia menilai, skandal seperti ini memperlihatkan perlunya pengawasan melekat dari Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap setiap kerja sama lintas sektor.

KPK sendiri menyatakan bahwa kasus Inhutani V akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik serupa di BUMN kehutanan lain. Dalam pernyataan resminya, juru bicara KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pemberi dan penerima suap, tetapi juga pada sistem pengawasan internal perusahaan. “Kami tidak hanya memburu aktor, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memungkinkan korupsi terjadi,” ujar juru bicara KPK.

Skandal ini pun diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah mempercepat reformasi tata kelola kehutanan, khususnya dalam sistem kerja sama dan perizinan pemanfaatan lahan. Digitalisasi proses perizinan, audit independen atas proyek BUMN kehutanan, serta keterlibatan publik dalam pengawasan dapat menjadi solusi jangka panjang. Sebab tanpa reformasi menyeluruh, kasus seperti PT Inhutani V berpotensi terulang di masa depan — dengan dampak yang lebih luas, tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga kelestarian hutan Indonesia.

Profil Para Tersangka dalam Kasus Suap PT Inhutani V

1. Dicky Yuana Rady – Direktur Utama PT Inhutani V

Sebagai Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady menduduki posisi strategis dalam pengelolaan kawasan hutan di bawah holding BUMN Perhutani Group. Dicky dikenal sebagai sosok profesional dengan latar belakang akademik di bidang kehutanan dan pernah aktif dalam sejumlah proyek pengelolaan lahan berkelanjutan. Namun, dalam kasus ini, Dicky diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menerima suap dari pihak swasta. Uang yang diterimanya disebut digunakan untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, agar perusahaan rekanan tertentu tetap menjadi mitra PT Inhutani V.

Menurut dakwaan jaksa, Dicky diduga tidak hanya menerima uang secara langsung, tetapi juga mengetahui dan menyetujui aliran dana dalam mata uang asing. KPK menyebut, tindakannya merusak kredibilitas BUMN kehutanan yang tengah berupaya membangun sistem bisnis berbasis transparansi. Dicky kini berstatus sebagai tersangka penerima suap dan terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.

2. Djunaidi Nur – Direktur PT PML (Perusahaan Mitra Inhutani V)

Djunaidi Nur merupakan pengusaha swasta yang menjabat sebagai direktur di PT PML, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Ia dikenal memiliki jaringan bisnis kuat di sektor kehutanan dan telah bekerja sama dengan PT Inhutani V selama beberapa tahun terakhir. Namun, hubungan bisnis itu berubah menjadi kasus hukum ketika KPK menemukan bukti bahwa Djunaidi memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,55 miliar) kepada Dicky Yuana Rady.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Djunaidi memberikan uang tersebut agar kontrak kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V tidak diputus. Ia juga diduga berperan mengatur mekanisme penyerahan uang melalui jalur pribadi, termasuk melalui perantara kepercayaannya, Aditya Simaputra. Djunaidi kini berstatus sebagai tersangka pemberi suap dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 250 juta.

3. Aditya Simaputra – Asisten Pribadi dan Staf Perizinan PT SBG

Aditya Simaputra berperan sebagai asisten pribadi Djunaidi Nur sekaligus staf perizinan di PT SBG, perusahaan yang memiliki keterkaitan operasional dengan PT PML. Dalam dakwaan jaksa KPK, Aditya disebut berperan penting sebagai perantara transaksi suap, yakni membantu proses komunikasi dan penyerahan dana dari Djunaidi kepada Dirut PT Inhutani V.

Keterlibatannya dianggap memperkuat bukti bahwa kasus ini dilakukan secara terencana dan sistematis. Ia disebut mengetahui maksud pemberian uang kepada Dicky Yuana Rady untuk kepentingan bisnis PT PML di kawasan hutan Lampung. Aditya didakwa bersama Djunaidi dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan

Kasus suap PT Inhutani V menunjukkan keterkaitan kuat antara pejabat BUMN dan pengusaha swasta dalam praktik korupsi yang terstruktur. KPK menilai peran ketiganya saling melengkapi: Djunaidi sebagai pemberi, Aditya sebagai perantara, dan Dicky sebagai penerima. Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas pengelolaan hutan nasional yang seharusnya menjadi aset penting bangsa. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles