JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ia hadir sekitar pukul 10.16 WIB bersama kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo diperiksa bersama dua tersangka lainnya dalam klaster kedua, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa).
Diperiksa Bersama Dua Lainnya, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Tidak Takut Hadapi Proses Hukum
Penetapan delapan tersangka dalam kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua beranggotakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Para tersangka klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, sebelumnya telah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun,” ujar Khozinudin. Sebelumnya, Roy Suryo juga menyatakan akan menghormati proses hukum tetapi mengingatkan bahwa status tersangka belum tentu berlanjut menjadi terdakwa atau terpidana.
Latar Belakang Kasus Roy Suryo
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo, bersama beberapa pihak lainnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan konten yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Dasar Hukum dan Kronologi
-
Dasar Pelaporan: Pelaporan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik) serta Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat).
-
Kronologi Awal: Kasus ini mencuat setelah beredar luas di media sosial dan platform digital perihal keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, aktif memberikan pernyataan dan analisis di berbagai kanal yang turut mempertanyakan validitas dokumen pendidikan tersebut.
-
Eskalasi Hukum: Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas, di mana terdapat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda untuk kasus yang sama.
Pihak Terkait dan Status Hukum
-
Klaster 1: Melibatkan sejumlah nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
-
Klaster 2: Melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa).
-
Status Roy Suryo: Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 13 November 2025. Dalam pernyataannya, melalui kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dengan proses hukum namun juga mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan.
Konteks yang Lebih Luas
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh figur presiden dan isu yang sensitif terkait integritas dokumen resmi. Penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap penyebaran konten yang berpotensi mencemarkan nama baik dan menimbulkan konflik sosial di ruang digital.
Perkembangan Terkini Kasus Roy Suryo
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut perkembangan terbaru dari kasus Roy Suryo hingga Kamis (13/11/2025) siang. Roy Suryo telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dan akan ditetapkan statusnya setelah proses penyidikan.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Status | Tersangka, bersama Rismon Hasiholan Sianipar & Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa). |
| Jadwal Pemeriksaan | Kamis, 13 November 2025. |
| Waktu Kehadiran | Sekitar pukul 10.16 WIB. |
| Lokasi | Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. |
| Situasi | Didampingi kuasa hukum; siap hadapi pemeriksaan & telah siapkan bukti. |
| Tahap Proses | Pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Status akan ditetapkan setelah proses penyidikan. |
Latar Belakang dan Konteks Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo, bersama beberapa pihak lainnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan konten yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.
-
Dasar Hukum: Para tersangka, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik) serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
Kronologi Penetapan Tersangka: Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Roy Suryo masuk dalam Klaster 2 bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Sementara Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
-
Komitmen Terkait Proses Hukum: Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, sebelumnya telah menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun,” ujar Khozinudin.
Dasar Hukum yang Relevan untuk Kasus Sejenis
| Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 310 dan 311 KUHP | Aturan tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 mengancam perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan sanksi pidana penjara . |
| Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE | Aturan tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan kebencian atau pencemaran nama baik . |
(A-1)
