JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan tindakan hukum tersebut terkait dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016-2020 . Anang menyatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan beberapa hari lalu, namun tidak merinci lokasi pastinya serta masih menahan informasi lebih detail mengenai identitas pejabat yang terlibat dan barang bukti yang disita.
Penyidikan Fokus pada Modus Perkecil Kewajiban Bayar Pajak Perusahaan Periode 2016-2020
Modus yang diduga dalam kasus ini adalah adanya kesepakatan jahat antara oknum pegawai pajak dengan wajib pajak untuk memperkecil pembayaran pajak, yang disertai dengan pemberian suap . Penyidik Kejagung saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti dan menelusuri keterlibatan para pihak untuk memperkuat dugaan pidana . Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, yang menandakan proses hukum sedang berjalan intensif untuk mengungkap praktik manipulasi tersebut .
Kronologis Kasus
Berdasarkan pengembangan penyidikan, kronologi terungkapnya kasus ini adalah:
-
Periode 2016-2020: Terjadi dugaan praktik korupsi berupa memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak .
-
Beberapa Hari Lalu (≈Pertengahan November 2025): Tim Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah oknum pegawai Ditjen Pajak .
-
Senin, 17 November 2025: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan .
Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan akan memberikan perkembangan informasi kepada publik seiring dengan kemajuan penyidikan. (A-1)
