JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari aparatur pajak dan pihak swasta atau wajib pajak.
Diduga Terlibat Suap Pengurangan Nilai Pajak, Kemenkeu dan DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.
“Benar, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh.
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak tersebut.
Kronologis Peristiwa
OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi adanya transaksi mencurigakan antara pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Tim penindakan KPK kemudian melakukan pemantauan dan bergerak pada Sabtu pagi di kawasan Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap untuk menurunkan nilai kewajiban pajak.
Setelah penangkapan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Hingga Sabtu sore, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya OTT KPK terhadap pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Jika ada pegawai yang terbukti melanggar hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan Kementerian Keuangan akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai bersifat administratif dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi perkara.
Sikap Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyampaikan pernyataan resmi terkait OTT tersebut. DJP menegaskan mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi perpajakan.
“DJP menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Kami berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi,” demikian pernyataan resmi DJP.
DJP menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK serta siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Latar Belakang
Kasus OTT ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi di sektor perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak. Praktik suap pengurangan nilai pajak berpotensi menimbulkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
KPK dalam beberapa tahun terakhir terus menjadikan sektor perpajakan sebagai salah satu fokus pengawasan, mengingat perannya yang strategis dalam menopang APBN. OTT di Jakarta Utara ini menjadi OTT pertama KPK pada awal tahun 2026.
Data dan Fakta Tambahan
-
Jumlah pihak yang diamankan: 8 orang
-
Lokasi OTT: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
-
Dugaan perkara: Suap pengurangan nilai pajak
-
Barang bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing
-
Status hukum: Masih dalam tahap pemeriksaan awal. (A-1)
