Bamsoet mengingatkan Indonesia tak punya ‘pintu darurat’ konstitusi pasca amandemen UUD 1945. Ia dorong penguatan kewenangan MPR sebagai jalan keluar darurat hadapi kebuntuan politik dan krisis ekstrem. Baca selengkapnya.
JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Anggota DPR RI 2024-2029 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Indonesia tidak memiliki ‘pintu darurat’ konstitusional pasca empat kali amandemen UUD 1945 untuk menghadapi situasi kebuntuan politik (constitutional deadlock) atau krisis ekstrem yang tidak terduga. Ia mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai jalan keluar.
“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Misalnya, jika terjadi bencana nasional berskala besar, pandemi berat, atau konflik bersenjata yang membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu. Dalam kondisi itu, secara hukum bisa terjadi kekosongan kekuasaan,” ujar Bamsoet dalam sidang uji proposal disertasi doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ketua MPR RI ke-15 yang bertindak sebagai co-promotor dalam sidang tersebut menjelaskan, UUD 1945 hasil amandemen menyisakan celah serius. Misalnya, tidak ada skenario alternatif jika Pemilu tertunda akibat keadaan darurat seperti yang diperintahkan Pasal 22E.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian jika terjadi kebuntuan politik antara lembaga eksekutif dengan legislatif, atau antara pemerintah dan DPR dengan Mahkamah Konstitusi (MK). “MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara sesuai asas ‘hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri’,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan menetapkan Ketetapan (TAP) MPR yang bersifat regeling (mengatur) untuk menutup kekosongan hukum. Namun pasca perubahan, MPR kehilangan fungsi pengaturan tersebut dan hanya menjadi lembaga pelantik serta pengubah konstitusi.
“Dalam situasi kritis di mana presiden, wakil presiden, hingga triumvirat menteri berhalangan serentak, negara berpotensi kehilangan mekanisme konstitusional untuk bertindak cepat dan sah,” ucapnya.
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini mengusulkan MPR perlu diberi kewenangan subjektif superlatif sebagai ‘pintu darurat konstitusi’. Kewenangan ini bukan untuk mengembalikan supremasi MPR secara absolut, melainkan instrumen terbatas, terukur, dan diawasi ketat untuk mengambil keputusan luar biasa guna menyelamatkan negara dalam kondisi sangat genting.
“Sejumlah negara modern telah memiliki constitutional emergency mechanism. Indonesia justru belum memilikinya. Padahal risiko krisis global hari ini jauh lebih kompleks,” papar Bamsoet.
Ia menekankan, gagasan penguatan kewenangan MPR ini adalah agenda penyelamatan negara, bukan agenda kekuasaan. Seluruhnya harus diletakkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan publik yang ketat.
“Tanpa desain konstitusional yang matang, krisis bisa berubah menjadi kekacauan politik yang mengancam keutuhan NKRI. Konstitusi harus memberi jawaban sebelum krisis itu datang,” pungkas Bamsoet.
Sidang proposal disertasi doktor yang diuji tersebut turut dihadiri oleh penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic. (A-1)

