Mengelola Pasar Modal dengan Profesional, Dilandasi Itikad Baik

Published:

Opini Bambang Soesatyo: Mengapa transparansi BEI dan pemberantasan goreng saham mendesak dilakukan? Simak ulasan krisis kepercayaan pasar modal pasca teguran MSCI.

Oleh: Bambang Soesatyo (Anggota DPR RI / Ketua MPR RI ke-15)

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Ekses dari guncangan di pasar modal Indonesia jelang akhir Januari 2026 lalu harus ditanggapi dengan bijaksana melalui langkah-langkah konstruktif dan solutif. Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan prinsip fundamental, yakni asas kepercayaan terhadap industri dan pasar keuangan Indonesia. Pasar modal harus selalu dikelola dengan profesional dan dilandasi itikad baik.

Manajemen yang berintegritas tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun kepada sekelompok “bandar goreng saham” untuk memanipulasi nilai saham. Praktik pemburu rente ini sebenarnya bukan hal baru, namun tetap menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi kita.

Peringatan MSCI dan Krisis Kepercayaan

Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 untuk membekukan sementara proses rebalancing indeks di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah alarm keras. MSCI menyoal aksesibilitas pasar dan transparansi free float yang dinilai belum memenuhi standar global. Ada kecenderungan pembiaran terhadap praktik perdagangan manipulatif alias aktivitas menggoreng harga saham tertentu.

Sikap MSCI ini memicu panic selling. Gelombang penjualan masif menyebabkan IHSG ambruk pada 28 dan 29 Januari 2026 hingga transaksi harus dihentikan sementara. Secara psikologis, ini adalah indikator krisis kepercayaan. Investor, terutama pemula, mulai meragukan kemampuan lantai bursa dalam menangkal manipulasi.

Respons Presiden dan Urgensi Transparansi

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau menekankan agar manajemen BEI menerapkan transparansi data sesuai standar global. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, beberapa pejabat penting di sektor keuangan pun telah mengundurkan diri. Kini, beban ada pada pundak pengelola bursa untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi data emiten.

Secara teknis, kejanggalan harga saham sebenarnya mudah dideteksi. Emiten dengan fundamental lemah namun harga sahamnya naik berkelanjutan secara tidak wajar adalah indikasi kuat adanya aksi “goreng saham”. Bandar biasanya mengumpulkan saham, menyebarkan informasi positif palsu, lalu menjualnya saat harga tinggi (pump and dump), meninggalkan investor ritel dalam kerugian.

Menegakkan UU Pasar Modal

Aksi menggoreng saham adalah tindakan ilegal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan tegas melarang praktik manipulatif ini. Pertanyaannya, bagaimana mungkin institusi yang sudah beroperasi setengah abad bisa gagal menangkal praktik lama ini? Sistem pengawasan transaksi di BEI idealnya mampu melakukan deteksi dini terhadap pembentukan harga yang tidak wajar.

Teguran MSCI memang menimbulkan ekses negatif, namun ini harus menjadi momentum pembenahan. Kita perlu menghadirkan wajah baru Bursa Efek Indonesia yang dapat dipercaya, transparan, dan profesional demi melindungi kepentingan investor serta masa depan industri keuangan nasional. (A-1)

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.my.id
Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Related articles

Recent articles