ICW Soroti Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Terapkan Pasal TPPU

Published:

Terungkapnya dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi memicu sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menilai kasus tersebut menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik masih berlangsung secara sistematis hingga ke level pengambil kebijakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy Karim, tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut terseret dalam penyidikan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan keterlibatan pejabat tinggi hingga staf pelaksana mengindikasikan bahwa praktik korupsi dalam pelayanan publik tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah mengakar dalam struktur birokrasi.

“Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik,” kata Wana dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (7/6/2026).

Menurut ICW, pola pemerasan dalam proses perizinan umumnya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mempersulit akses layanan, memperlambat penerbitan izin, hingga menciptakan hambatan administratif yang membuat pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal agar proses berjalan lebih cepat.

Praktik tersebut, kata Wana, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membenahi tata kelola perizinan yang selama ini digadang-gadang semakin transparan dan berbasis digital.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” ujarnya.

ICW juga menilai mekanisme pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak berjalan efektif. Lembaga tersebut mempertanyakan mengapa praktik yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal kementerian.

Karena itu, ICW mendesak KPK untuk memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menjelaskan peran pengawasan internal dalam perkara tersebut.

“Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat Jenderal,” kata Wana.

Lebih jauh, ICW meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem perizinan di Indonesia, tidak hanya pada layanan izin tinggal WNA. Organisasi tersebut khawatir praktik serupa juga terjadi pada sektor-sektor perizinan lainnya.

Selain itu, ICW mendorong KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” ujar Wana.

ICW juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Desakan itu berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Menurut Wana, analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga perlu dimanfaatkan secara lebih substantif sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar.

“Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat genting untuk early warning system. Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan modus yang digunakan para tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Silmy Karim yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi,” kata Setyo Budiyanto pada Kamis (4/6/2026).

Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat di sektor keimigrasian dan berpotensi membuka praktik penyalahgunaan kewenangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam layanan perizinan bagi warga negara asing di Indonesia.

Zidan Adam
Zidan Adamhttp://asatunews.my.id
Seorang jurnalis muda berbakat yang memiliki ketajaman dalam melakukan investigasi lapangan dan penyusunan berita mendalam (depth reporting). Berdedikasi tinggi dalam memburu kebenaran, menyampaikan fakta secara objektif, serta menyajikan peristiwa terkini dengan sudut pandang yang segar dan edukatif bagi pembaca.

Related articles

Recent articles