Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga negara, DPR RI menuntaskan proses pemilihan anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030. Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui tujuh calon komisioner hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi I untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penetapan.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya rangkaian seleksi yang berlangsung selama dua hari di Komisi I DPR.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Tujuh calon anggota KI Pusat yang disahkan untuk masa jabatan 2026–2030 adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KI Pusat periode 2026–2030, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung pada 24–25 Juni 2026 dengan melibatkan 19 peserta dari total 21 calon yang diajukan pemerintah. Dua kandidat, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, memutuskan mengundurkan diri sebelum tahapan seleksi selesai.
Menurut Dave, seluruh rangkaian uji kelayakan dilaksanakan secara terbuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setiap peserta diberi kesempatan memaparkan visi, program kerja, serta menjawab pertanyaan anggota Komisi I dalam sesi pendalaman.
“Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka, di mana masing-masing calon dapat menyampaikan pemaparan rencana kerja dan selanjutnya diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab,” kata Dave.
Usai pelaksanaan uji kelayakan, Komisi I menggelar rapat internal pada 25 Juni 2026 untuk menentukan nama-nama yang dinilai layak menjadi anggota KI Pusat.
Dave juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk pimpinan DPR, anggota Komisi I, masyarakat, dan kalangan media yang mengikuti jalannya uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya, hasil persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan keputusan pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
